Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Ganti Data atau Foto KTP? Ini Caranya

Kompas.com - Diperbarui 22/07/2022, 14:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - KTP elektronik memang berlaku seumur hidup, tetapi ternyata data dan foto KTP bisa diubah. Kebijakan ini sudah lama diberlakukan tapi masih banyak masyarakat yang belum tahu. Padahal ini bisa dimanfaatkan untuk mengganti foto KTP, misalnya bagi wanita yang sudah berhijab.

Lalu bagaimana cara menguba data dan foto KTP?

Mengutip Kompas.com, Ditjen Dukcapil Kemendagri beberapa waktu lalu menerangkan bahwa foto KTP elektronik (KTP-el) bisa diganti. Syarat dan cara ganti foto KTP bisa dikatakan cukup mudah. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Pemerintah pun memastikan blanko KTP-el tersedia jika ada warga yang ingin mengubah data atau foto KTP.

Baca juga: Praktis, Ini Cek NIK KTP Secara Online

Cara ganti foto KTP dan data KTP bisa dilakukan di Kantor Dukcapil maupun Kantor Suku Dinas dukcapil setempat. Sementara, bila ingin mengganti KTP yang rusak bisa dilakukan di kantor kelurahan.

Syarat dan cara ganti foto KTP

Terkadang foto KTP yang ada di KTP, SIM, kartu nikah, atau kartu identitas lainnya kurang memuaskan kita.  Hal ini membuat kita ingin mengganti foto KTP karena tidak percaya diri saat harus memperlihatkan KTP ke orang lain untuk keperluan tertentu.

Tidak sedikit pula wanita muslim ingin cara mengganti foto KTP karena pada foto tersebut dirinya tidak tertutup hijab, sedangkan kini dia sudah berhijab.

Lalu apakah semua orang bisa ganti foto KTP miliknya jika tidak sesuai dengan keinginannya?

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik

Berikut alasan atau syarat yang diperbolehkan untuk cara mengganti foto KTP:

  • Foto KTP boleh diganti jika pemilik kartu yang dulu tidak berjilbab tapi sekarang sudah berjilbab.
  • Foto KTP boleh diganti sekalian mengganti KTP yang rusak, terkelupas, atau foto KTP buram.

Cara ganti foto KTP dan cara ganti data KTP.Tangkapan layar video Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah. Cara ganti foto KTP dan cara ganti data KTP.

Jika sudah memenuhi syarat cara ganti foto KTP di atas, bisa melakukan langkah berikut:

  • Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.
  • Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto KTP.
  • Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.
  • Ikuti instruksi petugas Dukacpil hingga selesai.

Warga juga tidak diperbolehkan membawa foto sendiri. Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.

Waktu yang dibutuhkan untuk cara ganti foto KTP lama ke baru sesuai dengan kapasitas Dukcapil setempat. Bisa satu hingga empat hari baru selesai.

Sebagai informasi, jika hanya ingin ganti foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.

Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Mengurus KTP Hilang

Cara ganti foto KTP dan cara ganti data KTP.Dok Kemendagri Cara ganti foto KTP dan cara ganti data KTP.

Syarat dan cara ganti data KTP

Tidak hanya foto KTP, kesesuaian data KTP dengan data diri juga jadi hal yang akan dibutuhkan saat mengurus sesuatu. Oleh karenanya, pemerintah memperbolehkan warganya mengganti data KTP yang berlaku seumur hidup ini.

Data KTP ada yang bersifat tidak berubah seperti NIK dan tempat tanggal lahir, tetapi ada juga yang bersifat bisa berubah seperti alamat domisili, foto KTP, dan status kawin.

Oleh karenanya, untuk ganti data KTP diperlukan dokumen-dokumen pendukung seperti berikut dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id:

  • Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
  • Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
  • Ijazah, jika ingin menambah gelar
  • Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
  • Akta kelahiran
  • Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data

Baca juga: Syaratnya Mudah, Simak Cara Membuat Kartu Identitas Anak KIA

Berikut cara ganti data KTP-el:

  • Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah.
  • Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
  • Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
  • Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
  • Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Demikian syarat dan cara ganti foto dan data KTP.  Cara mengganti foto KTP lebih mudah daripada cara mengganti data KTP yang memerlukan berbagai kelengkapan dokumen.

Nah cara untuk mengganti foto dan data KTP ini, mungkin Anda tertarik untuk mengganti foto KTP?

Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga Online dan Akta Lahir secara Mandiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com