Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Permintaan: Pengertian, Bunyi, dan Faktor yang Memengaruhinya

Kompas.com - Diperbarui 23/07/2022, 22:11 WIB
Nur Jamal Shaid,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Secara umum, permintaan adalah sejumlah barang yang dibeli atau diminta pada suatu harga dan waktu tertentu. Lalu, apa yang dimaksud dengan hukum permintaan?

Hukum permintaan adalah salah satu konsep yang paling mendasar dalam ekonomi. Hukum permintaan menjelaskan tentang bagaimana ekonomi pasar mengalokasikan sumber daya dan menentukan harga barang dan jasa.

Pengertian hukum permintaan

Dikutip dari Investopedia, hukum permintaan adalah prinsip dasar ekonomi yang menyatakan bahwa pada harga yang lebih tinggi, konsumen akan meminta jumlah barang yang lebih rendah.

Baca juga: Cara Daftar Vaksin Booster di Aplikasi PeduliLindungi

Hukum permintaan adalah jumlah yang dibeli berbanding terbalik dengan harga. Apabila harga suatu barang turun, maka permintaan terhadap barang tersebut akan meningkat. Sebaliknya jika harga suatu barang naik, maka permintaan terhadap barang akan menurun.

Dalam istilah lain, hukum permintaan adalah suatu kaidah yang menjelaskan tentang hubungan negatif antara tingkat harga dengan jumlah barang atau jasa yang diminta.

Jadi antara harga barang dengan permintaan mempunyai sifat hubungan yang berlawanan arah (negatif). Hal tersebut sangat logis karena apabila harga suatu barang naik, maka pembeli akan mencari barang lain sebagai penggantinya yang harganya tidak mengalami kenaikan.

Sederhananya, jika pendapatan nominal konsumen tetap, sementara harga barang naik, maka pendapatan konsumen tersebut akan menurun. Akibatnya konsumen akan mengurangi permintaan terhadap barang tersebut.

Baca juga: Pengguna Aplikasi Mapan di Jawa-Bali Sudah 3 Juta Orang, Kini Sasar Sumatera dan Sulawesi

Sebaliknya apabila harga barang turun, maka konsumen akan mengurangi pembelian terhadap barang lain dan menambah pembelian terhadap barang yang harganya mengalami penurunan tersebut.

Konsumen akan membeli barang ekonomi untuk memenuhi kebutuhan yang paling mendesak terlebih dahulu. Baru kemudian menggunakan setiap unit tambahan barang untuk melayani tujuan yang bernilai lebih rendah secara berurutan.

Hukum permintaan adalah prinsip dasar ekonomi yang menyatakan bahwa pada harga yang lebih tinggi konsumen akan meminta jumlah barang yang lebih rendah.ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Hukum permintaan adalah prinsip dasar ekonomi yang menyatakan bahwa pada harga yang lebih tinggi konsumen akan meminta jumlah barang yang lebih rendah.

Memahami hukum permintaan

Ekonomi melibatkan studi tentang bagaimana manusia menggunakan sarana terbatas untuk memenuhi keinginan yang tidak terbatas. Hukum permintaan berfokus pada keinginan yang tidak terbatas itu.

Secara alami, orang memprioritaskan keinginan dan kebutuhan yang lebih mendesak daripada yang kurang mendesak dalam perilaku ekonomi mereka. Ini terbawa ke dalam bagaimana orang memilih di antara sarana terbatas yang tersedia bagi mereka.

Baca juga: Menaker Puji Raffi Ahmad karena Daftarkan Pekerjanya Jadi Peserta BP Jamsostek

Untuk barang ekonomi apa pun, unit pertama barang itu yang diperoleh konsumen akan cenderung digunakan untuk memenuhi kebutuhan paling mendesak.

Hukum permintaan adalah bahwa jika lebih banyak orang ingin membeli sesuatu sementara persediaan terbatas, harga barang itu akan ditawar lebih tinggi. Demikian juga, semakin tinggi harga suatu barang, semakin rendah jumlah yang akan dibeli oleh konsumen.

Mengapa hukum permintaan penting?

Bersama dengan hukum penawaran, hukum permintaan membantu kita memahami mengapa segala sesuatu dihargai pada tingkat itu.

Hukum permintaan juga digunakan dalam mengidentifikasi peluang untuk membeli produk, aset, atau sekuritas yang dianggap terlalu rendah (atau menjual terlalu mahal).

Baca juga: Fitur Carbon Offset GoTo Group dan Jejak.in Resmi Diadopsi Kemenparekraf

Misalnya, sebuah perusahaan dapat meningkatkan produksi sebagai tanggapan terhadap kenaikan harga yang telah didorong oleh lonjakan permintaan.

Bunyi hukum permintaan

Sebagaimana penjelasan di atas, bunyi hukum permintaan adalah sebagai berikut:

Jika harga suatu produk turun, maka permintaan terhadap produk tersebut akan meningkat. Sebaliknya jika harga suatu produk naik, maka permintaan terhadap produk tersebut akan menurun.

Dalam istilah lain, semakin turun tingkat harga, maka semakin banyak jumlah barang yang tersedia diminta. Pun sebaliknya, semakin naik tingkat harga semakin sedikit jumlah barang yang bersedia diminta.

Baca juga: Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Profit dan Omzet

Dikutip dari sumber.belajar.kemdikbud, bunyi hukum permintaan adalah jika harga semakin murah maka permintaan atau pembeli akan semakin banyak. Demikian pula sebaliknya, jika harga semakin mahal maka penawaran akan semakin sedikit.

Hal ini terjadi karena semua ingin mencari kepuasan (keuntungan) sebesar-besarnya dari harga yang ada.

Apabila harga terlalu tinggi, maka pembeli mungkin akan membeli sedikit karena uang yang dimiliki terbatas. Namun bagi penjual, dengan tingginya harga ia akan mencoba memperbanyak barang yang dijual atau diproduksi agar keuntungan yang didapat semakin besar.

Harga yang tinggi juga bisa menyebabkan konsumen atau pembeli akan mencari produk lain sebagai pengganti barang yang harganya mahal tersebut.

Hukum permintaan adalah prinsip dasar ekonomi yang menyatakan bahwa pada harga yang lebih tinggi konsumen akan meminta jumlah barang yang lebih rendah.Freepik Hukum permintaan adalah prinsip dasar ekonomi yang menyatakan bahwa pada harga yang lebih tinggi konsumen akan meminta jumlah barang yang lebih rendah.

Faktor yang memengaruhi permintaan

Beberapa faktor yang memengaruhi permintaan adalah sebagai berikut:

  • Selera konsumen
  • Pendapatan konsumen
  • Perkiraan harga di masa yang akan datang
  • Ketersediaan serta harga barang sejenis, barang pengganti dan barang pelengkap
  • Banyaknya/intensitas kebutuhan konsumen

Itulah penjelasan tentang hukum permintaan, bunyi hukum permintaan dan faktor-faktor yang memengaruhinya. 

Baca juga: Pemerintah Kaji Pembangunan Pembangkit Tenaga Nuklir Komersial

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com