Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak: PPS Itu Kesempatan, Kami Punya Data Sampai Luar Negeri...

Kompas.com - 21/01/2022, 18:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menegaskan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah kesempatan bagi para Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan harta perolehan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Dia mewanti-wanti WP segera mengungkapkan harta dalam program yang terlaksana selama 6 bulan ini. Pasalnya, DJP sudah memiliki data untuk mengungkap harta yang disembunyikan jika tidak mengikuti PPS.

"Sehingga program yang sekarang ini lebih ke arah pemberian kesempatan Bapak/Ibu. Monggo sebelum saya turun, silakan Anda ungkapkan," kata Suryo dalam Sosialisasi UU HPP di Malang, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Jelang 3 Minggu, Pengungkapan Harta PPS Tembus Rp 3 Triliun

Suryo menuturkan, DJP sebetulnya sudah memiliki data atas harta yang dimiliki oleh WP. Sebab sejak tahun 2018, sudah ada pertukaran data dengan negara lain untuk mendeteksi harta yang disembunyikan, utamanya di luar negeri.

DJP kini memiliki sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan sistem tersebut, pihaknya juga mampu mendeteksi pengemplang pajak yang tidak mengikuti tax amnesty atau tidak mengungkapkan besaran harta yang sebenarnya saat PPS berlangsung.

Oleh karena itu, PPS yang tengah berlangsung sebagai kesempatan bagi WP untuk jujur dan patuh, sebelum DJP menjalankan tindakan hukum.

"Sejak tahun 2018 kami dapatkan informasi tidak hanya di Indonesia, tapi dari seluruh dunia. Sejak tahun 2018 saya sudah dikirimi laporan (atas harta WP) yang kadang-kadang mereka punya rekening (tapi DJP tidak tahu), tiba-tiba disurati," ucap Suryo.

Baca juga: Dapat Email dari Dirjen Pajak buat Ikut PPS? Ini Kata DJP

Suryo bilang, hal inilah yang membedakan PPS dengan program tax amnesty terdahulu. Pada tahun 2016-2017 lalu, DJP belum punya akses informasi dari lembaga keuangan mengenai harta WP.

Pasalnya, UU Nomor 2 Tahun 2017 baru keluar sesudah UU Tax Amnesty disahkan. Di sisi lain, perbedaan tax amnesty dengan PPS terletak pada kondisi dan besaran tarifnya.

"Jadi tax amnesty (tahun 2016) waktu itu dikasih cerita mumpung belum ada akses informasi, tolong ikut tax amnesty. Nah, sekarang beda. Bedanya di situ, makanya tarifnya juga beda dengan tax amnesty waktu itu," tandas Suryo.

Berikut ini rincian tarif PPS tahun 2022:

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

  1. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  2. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  3. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

  1. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  2. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  3. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Baca juga: Mau Ikut Tax Amnesty buat Lapor Harta? Begini Caranya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com