JAKARTA, KOMPAS.com - Ada banyak produk investasi berbasis syariah di Indonesia. Salah satunya adalah sukuk. Namun, apa itu sukuk? Sukuk adalah salah satu surat berharga yang dikeluarkan negara. Negara mengeluarkan sukuk sebagai bukti bahwa Anda telah membeli aset negara.
Nah, agar memahami secara lengkap apa itu sukuk, keuntungan apa saja yang diperoleh, serta bagaimana cara memperolehnya, yuk simak artikel ini sampai habis.
Baca juga: Ini Imbal Hasil Sukuk Negara yang Akan Dilelang Pekan Depan
Sebenarnya apa itu sukuk? Sukuk adalah bukti kepemilikan suatu aset yang diterbitkan oleh negara. Produk keuangan ini menggunakan prinsip syariah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN MUI/IX/2002.
Sukuk diterbitkan oleh pemilik obligasi syariah dan pemilik sukuk wajib membayar pendapatan pada pemilik obligasi syariah dengan sistem bagi hasil.
Jadi, dapat dikatakan pula bahwa sukuk adalah surat sertifikat sebagai bukti kepemilikan aset karena telah membeli salah satu aset negara pada jangka waktu tertentu.
Baca juga: Kini Pemerintah Kebanjiran Penawaran Lelang Sukuk Negara
"Banyak orang menganggap suku sama dengan obligasi. Kenyataannya, keduanya sangat berbeda. Seperti yang diketahui bersama, pengertian sukuk adalah bagian dari bukti kepemilikan atas aset yang dimiliki perusahaan. Sedangkan obligasi adalah surat utang," papar Mahendra Koesumawardhana, Kepala Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP Syariah.
Kelegalan sukuk telah diakui dalam fatwa MUI dan dikendalikan oleh dewan syariah nasional. Sehingga, keaslian dan hukum syariah sukuk dapat dipertanggungjawabkan.
Perbedaan utama antara obligasi dan sukuk adalah obligasi memperoleh keuntungan dari bunga, sementara sukuk adalah produk investasi dengan prinsip nisbah atau bagi hasil.
Baca juga: Ini 6 Seri Sukuk Negara yang Akan Dilelang Pemerintah Pekan Depan
Setelah mengetahui apa itu sukuk, Anda wajib mengetahui jenis-jenis sukuk yang beredar dalam produk keuangan. Yuk simak jenis-jenis sukuk di bawah ini.
Secara umum, sukuk yang sering digunakan masyarakat Indonesia meliputi:
1.Sukuk Ritel
Sukuk ritel adalah jenis lain Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan untuk ritel atau investor perorangan namun tetap dikelola sesuai akad syariah.
2.Sukuk Tabungan
Sukuk tabungan adalah sukuk dengan bukti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan oleh pemerintah untuk masyarakat umum sebagai sarana investasi. Pengelolaannya berbasis prinsip syariah.
Baca juga: Apa Itu Sukuk: Pengertian dan Perbedaannya dengan Obligasi
Berdasarkan pihak yang menerbitkan, pembagian jenis sukuk adalah sukuk negara dan sukuk korporasi.
1.Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN disebut juga sukuk negara. Apa itu sukuk negara? Sukuk negara adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh negara sebagai bukti atas bagian kepemilikan aset negara.
2.Sukuk Korporasi
Pengertian sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemilik obligasi syariah dalam suatu perusahaan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.