Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Status Tenaga Honorer yang Akan Dihapus mulai 2023

Kompas.com - 24/01/2022, 15:58 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023.

Penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Penghapusan pegawai honorer di instansi pemerintahan ini diberikan waktu hinga tahun 2023. Nantinya, pegawai honorer yang ada saat ini dapat diangkat menjadi PNS dengan melalui proses seleksi CASN.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Untuk Syarat Pemberkasan CPNS 2021

Tenaga atau pegawai honorer

Menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, pegawai honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dalam instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu.

Menurut buku Bank Soal CPNS (2014) oleh Irawan dan Tim Redaksi, pegawai honorer adalah pegawai yang bekerja secara tidak tetap di mana gaji pegawai honorer dibayar secara bulanan tanpa memerhatikan jumlah hari kerja pegawai tersebut.

Istilah honorer biasanya erat hubungannya dengan guru atau pegawai pemerintahan lain. Misalnya, guru honorer adalah guru yang statusnya bukan ASN.

Dulu pegawai honorer adalah salah satu posisi yang sangat diminati. Pasalnya, dengan menjadi honorer, maka bisa diangkat menjadi PNS selama memenuhi beberapa syarat, yaitu:

Baca juga: PNS Akan Jadi Komponen Cadangan, Ikut Pelatihan Wajib Militer 3 Bulan

  • Bekerja di instansi pemerintahan.
  • Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang memiliki otoritas.
  • Berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun.
  • Sumber pembiayaan upah, gaji, penghasilan pegawai honorer adalah bersumber dari APBN atau APBD.
  • Memiliki masa kerja minimal setahun dan masih terus bekerja sampai saat diangkat.

Salah satu penyandang tunanetra sekaligus guru honorer adalah di Sekolah Luar Biasa (SLB) Budi Nurani, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) bernama Ilham sedang mengajarkan salah satu anak didiknya membaca Al-Qur'an Braille. Apa itu honrer? Pegawai honorer adalah pekerja instansi pemerintah yang berstatus non-PNS dan non-PPPK.
DOK. Humas Dompet Dhuafa Salah satu penyandang tunanetra sekaligus guru honorer adalah di Sekolah Luar Biasa (SLB) Budi Nurani, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) bernama Ilham sedang mengajarkan salah satu anak didiknya membaca Al-Qur'an Braille. Apa itu honrer? Pegawai honorer adalah pekerja instansi pemerintah yang berstatus non-PNS dan non-PPPK.

Dengan demikian, tenaga honorer adalah pegawai non-PNS dan non-PPPK di mana dalam melaksanakan pekerjaannya berdasarkan perjanjian kerja atau berdasarkan surat keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara.

Lantaran tidak masuk sebagai ASN baik PNS ataupun PPPK, perekrutan pegawai honorer tidak diatur dalam UU ASN sehingga kerap kali proses perekrutannya tidak akuntabel.

Bahkan perekrutan pegawai honorer bisa dilakukan tanpa mengantongi izin dari pemerintah pusat. Oleh karenanya, gaji honorer tergantung pada alokasi anggaran di satuan kerjanya.

Berdasarkan Surat Edaran Kemenpanrb Nomor 5 Tahun 2010, pendataan pegawai honorer terbagi menjadi dua kategori, yaitu Kategori I (KI) dan Kategori 2 (K2).

Baca juga: Apa Itu Freelance dan Bagaimana Cari Lowongan Kerjanya?

Perbedaan pegawai KI dan pegawai K2 adalah KI merupakan pegawai honorer yang gajinya dibiayai dari APBN atau APBD, sedangkan pegawai K2 adalah gajinya dibiayai dari non-APBN atau non-APBD seperti dana komite sekolah.

Dengan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan, maka kebutuhan akan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) denga biaya umum bukan gaji.

Pegawai honorer tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, tenaga teknis hingga guru honorer adalah posisi yang akan diutamakan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CASN.

Demikian penjelasan tentang status tenaga honorer yang akan dihapus mulai 2023.

Baca juga: Freelance Kena Pajak, Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com