1. Luhut Ungkap DKI Jakarta Berpotensi Masuk PPKM Level 3
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta berpotensi masuk level 3.
"Teater perang pandemi yang terjadi di DKI Jakarta menyebabkan asesmen situasi provinsi tersebut masuk ke dalam (PPKM) Level 3," kata dia melalui keterangan pers virtual terkait Evaluasi PPKM, Senin (24/1/2022).
Luhut menyebutkan, keputusan terkait level PPKM akan termuat di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang akan terbit pada hari ini.
Selain itu, Luhut juga mengatakan, dalam melakukan asesmen level PPKM, pemerintah memperlakukan DKI Jakarta sebagai satu kesatuan dengan wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Selengkapnya baca di sini
2. Cek Golongan Tarif Listrik Non-subsidi yang Harganya Bakal Lebih Mahal
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif listrik untuk golongan tarif PLN non-subsidi pada Juli 2022.
Saat ini, terdapat 13 golongan pelanggan PLN yang dikenakan tarif listrik non-subsidi. Inilah golongan yang akan terkena kenaikan tarif listrik.
Golongan listrik non-subsidi terdiri dari beragam segmentasi, mulai dari listrik rumah tangga, listrik bisnis besar, listrik industri besar, listrik Pemerintah, hingga listrik layanan khusus.
Simak 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi yang tarifnya bakal naik di sini
3. Ironi Minyak Sawit: Ditanam di Tanah Milik Negara, Dijual Mahal di Dalam Negeri
Harga minyak goreng tengah melonjak drastis. Para produsen kompak menaikkan harga dengan dalih menyesuaikan dengan harga minyak sawit (CPO) di pasar global.
Lonjakan harga minyak goreng di Indonesia ini jadi ironi, mengingat pasokan minyak sawit di Indonesia selalu melimpah. Bahkan tercatat jadi negara penghasil CPO terbesar di dunia.
Sejatinya, perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng besar menggarap perkebunan kelapa sawitnya di atas tanah negara yang diberikan pemerintah melalui skema pemberian hak guna usaha (HGU). Bahkan beberapa HGU perkebunan sawit besar, berada di atas bekas lahan pelepasan hutan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.