Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Luhut Ungkap Jakarta Berpotensi PPKM Level 3 | Golongan Tarif Listrik yang Bakal Lebih Mahal

Kompas.com - 25/01/2022, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Kendati begitu, pemerintah tak bisa memaksa produsen menurunkan harga minyak goreng yang masuk dalam kebutuhan pokok masyarakat sesuai aturan harga eceran tertinggi (HET).

Selengkapnya simak di sini

4. Deretan Konglomerat Penguasa Minyak Goreng di Indonesia

Harga minyak goreng melonjak dalam beberapa waktu terakhir dikeluhkan masyarakat karena perannya sebagai kebutuhan pokok.

Kenaikannya tak hanya terjadi pada minyak goreng kemasan, namun juga terjadi pada minyak goreng curah yang biasa dijual dalam kemasan plastik bening di pasaran.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sebenarnya sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 11.000 liter. Namun fakta di lapangan, harga minyak goreng sudah jauh melebihi HET.

Di beberapa pasar, harga minyak goreng sudah berada di atas Rp 18.000 per liter. Dalih kenaikan harga minyak goreng dari produsen yakni karena adanya kenaikan harga CPO di pasar global.

Nah siapa saja Konglomerat Penguasa Minyak Goreng di Indonesia? Baca di sini

5. Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Simak Posisi dan Syaratnya

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek membuka lowongan pekerjaan untuk kamu lululusan minimal Sarjana (S1) dari berbagai jurusan.

Setidaknya ada 3 posisi lowongan kerja BPJS Ketenagakerjaan yang sedang dibuka yaitu Asisten Deputi Bidang Investasi Properti, Asisten Deputi Bidang Bantuan Hukum, dan Ahli Utama IT Security.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden dimana BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan.

Apa saja persyaratannya? SImak di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com