JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dengan Singapura, juga disepakati mengenai ekstradisi buronan yang tidak akan bisa mengubah kewarganegaraannya.
Mengenai hal itu, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi berpendapat, kesepakatan ekstradisi buronan merupakan sesuatu yang luar biasa.
"Ya ini luar biasa. Ini akan memungkinkan kedua negara melakukan ekstradisi terhadap pelaku tindak pidana serta pelaku kejahatan lainnya," ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Ada Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Makin Mudah Kejar Pengemplang BLBI?
Meskipun buronan negara tersebut telah mengubah kewarganegaraanya, lanjut Jodi, namun tetap bisa diberikan tindakan hukum. Sehingga tidak memberikan celah bagi pelaku tindak kejahatan untuk lolos dari jeratan hukum
"Perubahan kewarganegaraan juga tidak akan mengecualikan pelaksanaan ekstradisi. Hal ini dilakukan berdasarkan status kewarganegaraan pelaku ketika tindak kejahatan terjadi. Dengan demikian sudah mengantisipasi pelaku-pelaku yang merubah kewarganegaraannya," ujarnya.
Baca juga: Kesepakatan FIR RI-Singapura Dipertanyakan, Ini Kata Jubir Luhut
Perjanjian ini kata Jodi, juga menyepakati pemberlakuan masa retrokatif hingga 18 tahun. Dengan demikian, tindak kejahatan yang berlangsung 18 tahun sebelum perjanjian ini dapat dihukum sesuai ketentuan hukum pidana Indonesia.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa (25/1/2022) kemarin, Pemerintah Indonesia-Singapura menyepakati tiga perjanjian kerja sama strategis bidang politik, hukum dan pertahanan keamanan.
Perjanjian itu telah diteken pada pertemuan Leader's Retreat di Bintan, yang dihadiri langsung Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
Baca juga: Babak Baru Kerja Sama RI-Singapura, Salah Satunya Sepakati Perjanjian Ekstradisi Buronan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.