Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Kompas.com - 28/01/2022, 19:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan rupiah dan dollar AS di bank umum.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, tingkat bunga penjaminan rupiahnya di bank umum sebesar 3,50 persen, kemudian valuta asing sebesar 0,25 persen.

Selain itu, LPS juga menahan suku bunga penjaminan simpanan rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen.

"Selanjutnya Tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode tanggal 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Indonesia Siap Sampaikan Komitmen Jadi Pusat Produksi Vaksin Global di Pertemuan G20

Lebih lanjut kata Purbaya, merujuk pada PLPS Nomor 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam 1 tahun, yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September. Terkecuali, kata dia, terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.

"Dalam hal ini LPS akan tetap melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta dampaknya pada kebijakan tingkat bunga penjaminan," katanya.

Mantan Deputi Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) ini bilang, jika suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan berada di atas tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku, Maka simpanan nasabah menjadi tidak dapat dijamin atau masuk dalam kriteria program penjaminan LPS.

Baca juga: YLKI Sebut Penetapan HET Baru Minyak Goreng Kebijakan yang Anti Kompetisi

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengimbau bank untuk secara terbuka dan langsung menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi dan channel komunikasi bank kepada nasabah," imbaunya.

Dalam rangka melindungi kepentingan serta upaya menjaga kepercayaan nasabah, LPS pun mengimbau agar perbankan tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Selanjutnya dalam menjalankan operasionalnya, bank diminta tetap mematuhi berbagai pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI).

Baca juga: OJK Segera Rilis Aturan Baru Terkait Asuransi Unit Link

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+