Bursa juga melakukan penyesuaian free float melalui definisi yang sesuai dengan standar global. Dengan penyesuaian free float ini, diharapkan dapat meningkatkan likuiditas saham perusahaan tercatat.
Adapun perubahannya mencakup, jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham, dan paling sedikit 7,5 persen. Kemudian, jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik SID.
“Manfaatnya, menignkatakan competitiveness kita, dengan mengadopsi perusahaan new economy, tentu perusahaan berkembang di Indonesia tidak akan melirik negara lain, karena di Indonesia sudah global standard,” tegasnya.
Melengkapi perkataan Nyoman, Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat (LPP) BEI, Saptono Adi Junarso mengungkapkan, terdapat lima pintu untuk pencatatan baru.
Hal tersebut mencakup net tangible asset (NTE), laba sebelum pajak dan kapitalisasi pasar, pendapatan dan kapitalisasi pasar, total aset dan kapitalisasi pasar, serta cumulative operating cash flow dan kapitalisasi pasar.
“Di lima pintu ini, perusahaan boleh memilih salah satunya sebagai pintu masuk untuk bisa tercatat di BEI,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.