Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Smart Aviation Merasa Dirugikan Imbas Konflik Susi Vs Pemda Malinau

Kompas.com - 08/02/2022, 07:38 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Polemik pengusiran paksa pesawat Susi Air, maskapai milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, memasuki babak baru.

PT Smart Cakrawala Aviation yang merupakan pemilik maskapai Smart Aviation yang sebelumnya bersikap pasif, akhirnya buka suara menanggapi polemik tersebut. Smart Aviation merupakan maskapai yang menggantikan Susi Air sebagai penyewa di hanggar pesawat Bandar Udara Robert Atty Bessing. 

Direktur Utama Smart Aviation Pongky Majaya menjelaskan, pihaknya seharusnya sudah mulai menempati hanggar Bandara Malinau terhitung pada 1 Januari 2022.

Namun demikian, Pongky mengaku, sampai dengan saat ini pihaknya belum bisa menempatkan armada pesawatnya di hanggar tersebut, sebab prosesi serah terima belum dilakukan.

Baca juga: Siapa Pemilik Bandara Malinau, Lokasi Diusirnya Pesawat Susi Air?

Asal tahu saja, sampai saat ini di hanggar Bandara Malinau masih terdapat pesawat dan sejumlah perlengkapan milik Susi Air.

"Sampai saat ini karena adanya proses serah terima hanggar yang masih terkendala, kami belum dapat menempati hanggar tersebut," ujar Pongky dalam keterangannya dikutip pada Selasa (8/2/2022).

Dengan adanya keterlambatan penempatan tersebut, Pongky mengaku, pihaknya mengalami kerugian secara materiil. Namun Ia enggan merinci kerugian yang diterima.

Meskipun demikian, Pongky menjelaskan, kerugian utamanya berasal dari biaya yang perlu dikeluarkan maskapai, sebab pesawat yang dioperasikan harus dirawat atau maintenance di fasilitas yang berada di Singkawang, Kalimantan Barat dan Nabire, Papua.

Baca juga: Susi Air Beberkan Kronologi Pengusiran Pesawatnya dari Hanggar Bandara Malinau

"Ada 3-4 kali maintenance dari Januari sampai minggu kemarin. Kami terpaksa melakukannya di fasilitas kami yang di Singkawang dan Papua. Dari sisi nilai sewa tidak seberapa sebetulnya (kerugiannya), tapi kerugian yang terjadi kami harus memobilisasi pesawat kami," tutur dia.

Meski dirugikan dengan nominal cukup besar, Pongki merasa tidak perlu untuk mengumbarnya kepada media. Pihaknya tetap menunggu penyelesaian masalah pengosongan hanggar.

"Selama ini kami enggak pernah bersuara, kami menikmati saja," tambah dia.

Meski berstatus penyewa tunggal, sambung dia, Smart Aviation terbuka untuk bekerja sama dengan maskapai lainnya dalam pemanfaatan hanggar, termasuk dengan Susi Air yang merupakan penyewa lama.

Baca juga: Susi Pudjiastuti: Persoalan Susi Air di Malinau Tidak Ada Unsur Politik

“Sudah ada beberapa operator lain yang mengajukan KSO untuk menggunakan hanggar di Malinau, namun kami juga belum bisa memastikan kapan bisa menyewakan Hanggar ini karena terkendala tanggal sampai ada serah terima dari Pemda kepada kami,” ucap Pongky.

Somasi Susi Air

Susi Air resmi menempuh jalur hukum terkait pengusiran secara paksa pesawat dan barang-barang milik maskapai di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Kuasa Hukum Susi Air dari kantor Visi Law Office secara resmi mengirimkan teguran atau somasi yang ditujukan kepada Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten, Malinau Ernes Silvanus.

"Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air di hanggar," tulis Visi Law Office, dalam keterangan tertulis.

Baca juga: 8 Kritik Tajam Susi ke Pemerintah Jokowi setelah Tak Lagi Jadi Menteri

Visi Law Office menilai, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum, karena tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.

"Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," tulis mereka.

Lebih lanjut Visi Law Office menyebutkan, anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang dikerahkan telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.

"Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," tulis Visi Law Office.

Baca juga: Susi Pusjiastuti: Sekolah Terlalu Mudah...

Tuntut Bupati dan Sekda Malinau minta maaf

Terkait dengan hal tersebut, Susi Air menuntut kepada Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus untuk meminta maaf secara tertulis dalam jangka waktu tiga hari setelah somasi dilayangkan.

Selain itu, Susi Air juga meminta kepada kedua pihak tersebut untuk mengganti kerugian operasional sebesar Rp 8.955.000.000 atau Rp 8,9 miliar.

"Yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," tulis Visi Law Office.

Baca juga: Sentilan Susi Pudjiastuti: Pejabat Boleh Karantina di Rumah, Bisa Hemat, Kenapa Warga Sipil Tidak?

(Penulis: Rully R Ramly | Editor: Yoga Sukmana, Erlangga Djumena, Akhdi Martin Pratama, Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com