Pemerintah juga memberikan kelonggaran perpajakan bagi UMKM. Bagi mereka yang baru merintis usaha dengan modal terbatas dan omset tak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 agar bisa memberikan ruang lebih bagi UMKM untuk berkembang.
“Pupuk” berikutnya adalah pendanaan atau pembiayaan, dalam hal ini Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung UMKM agar mampu bertahan, berkembang, dan bertumbuh di tengah tantangan pandemi dan transformasi melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Alokasi anggaran yang disediakan untuk klaster Dukungan UMKM sebesar Rp 95,87 triliun.
Pemerintah juga menyiapkan berbagai program lainnya untuk mendukung UMKM, seperti subsidi bunga, penempatan dana pemerintah pada bank umum mitra untuk mendukung perluasan kredit modal kerja dan restrukturisasi kredit UMKM.
Kemudian, penjaminan kredit modal kerja UMKM, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung (BT-PKLW), dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah.
Berbagai program tersebut ditujukan untuk meringankan dampak pandemi terhadap UMKM melalui program bantuan dari sisi permodalan.
Berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, sekitar 69,02 persen UMKM mengalami kesulitan permodalan di saat pandemi Covid-19.
Sementara, menurut Laporan Pengaduan ke KemenkopUKM per Oktober 2020, sebanyak 39,22 persen UMKM mengalami kendala sulitnya permodalan selama pandemi Covid-19.
Data tersebut menunjukkan bahwa bantuan permodalan bagi UMKM menjadi hal yang penting. Maka dari itu, pemerintah memberikan dukungan bagi UMKM dari sisi permodalan melalui program restrukturisasi kredit.
Dikutip dari sebuah media, per 31 Juli 2021, tercatat terdapat lebih dari 3,59 juta UMKM telah memanfaatkan program ini dengan nilai sebesar Rp 285,17 triliun.
Di sisi lain, realisasi BPUM telah disalurkan kepada 12,8 juta usaha mikro dengan masing-masing nilai bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Sementara, BT-PKLW yang mulai berjalan di bulan September lalu diberikan kepada 1 juta PKL dan warung masing-masing sebesar Rp 1,2 juta yang disalurkan secara tunai melalui Polri dan TNI.
Guna mempercepat pemulihan UMKM, pemerintah juga meningkatkan plafon KUR dari Rp 253 triliun menjadi Rp 285 triliun di 2021.
Berbagai kemudahan kebijakan KUR, seperti penundaan pembayaran angsuran pokok KUR, perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit plafon KUR, serta relaksasi persyaratan administrasi, telah mendorong realisasi penyaluran KUR pada tahun 2021 yang meningkat signifikan.
Realisasi hingga 20 September 2021 telah mencapai 64,48 persen atau senilai Rp 183,78 triliun yang telah dinikmati oleh 4,9 juta debitur.
Per 13 September 2021, KUR telah dimanfaatkan dengan akumulasi Rp 322 triliun yang diberikan kepada 29,5 juta debitur.
“Pupuk” berikutnya adalah kemitraan atau kolaborasi. Salah satu kunci agar UMKM bisa maju adalah dengan mengadopsi pola kemitraan, terutama dengan pelaku usaha besar yang telah memiliki nama.
Pemerintah telah mengatur regulasi tersebut dalam PP Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.