Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besar Mana Duit Pencairan JHT Vs JKP? Ini Simulasi Versi Pemerintah

Kompas.com - 14/02/2022, 18:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

"Akses terhadap pasar kerja dan bimbingan jabatan akan diberikan sehingga bisa masuk kembali ke lapangan pekerjaan tetap diberikan, demikian pula ada lembaga pelatihan milik pemerintah maupun swasta," tambah Airlangga.

Baca juga: Soal Aturan Baru Pencairan JHT, Ini Kata Perencana Keuangan

Selanjutnya perlindungan sosial bagi pekerja informal juga diklaim diberikan melalui Kartu Pra Kerja.

"Ini diberikan untuk kewirausahaan dan diberikan terutama untuk pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 total Rp 3,55 juta, terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif Rp 2,4 juta yang berasal dari Rp 600 ribu dikali 4 ditambah survei Rp 150 ribu," ungkap Airlangga.

Selanjutnya pemerintah, menurut Airlangga, akan mengintensifkan sosialisasi Permenaker No 2 tahun 2022.

"Dan Menaker mulai hari ini menyosialisasikan kebijakan secara teknis, dan pemerintah selalu melindungi pekerja dan masyarakat di berbagai sektor agar dapat memenuhi kehidupan yang layak sebagaimana diamanatkan konstitusi kita," kata Airlangga.

Sosialisasi akan dilakukan dalam 3 bulan ke depan.

Baca juga: JHT Ditahan sampai Usia 56 Tahun, Buruh Marah: Uang Milik Sendiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com