Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan "Resign" Kerja tapi Belum Cukup Usia Klaim JHT? Menaker Ida: Manfaatkan TKM

Kompas.com - 15/02/2022, 14:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengubah usia klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi minimal 56 tahun. Aturan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Seiring dengan pemberlakuan batas usia, pemerintah juga akan me-launching program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk buruh yang terkena PHK.

Lantas, bagaimana dengan pekerja yang mengundurkan diri (resign) dari perusahaan?

Baca juga: Airlangga: Buruh Kena PHK Dapat Uang Lebih Banyak Pakai JKP Ketimbang JHT

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang mengundurkan diri bisa memanfaatkan program lain, selain JKP dan JHT.

Pihaknya sudah menyediakan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) untuk buruh yang mengundurkan diri dan menjadi wirausaha (entrepreneur).

"Bagi teman-teman yang ingin bekerja kembali dengan wirausaha atau buka usaha baru, pemerintah ada beberapa skema bantuan, TKM dari Kemnaker," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Kemenaker: Dana JHT Bisa Cair 10-30 Persen Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya

Di sisi lain, pemerintah juga sudah mendukung wirausahawan dengan berbagai program. Selain TKM, ada Kartu Prakerja, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan bantuan produktif usaha mikro yang bisa dimanfaatkan.

"Kartu Prakerja yang tahun lalu diprioritaskan untuk yg ter-PHK, KUR, dan bantuan produktif untuk usaha mikro," beber Ida.

Baca juga: Ubah Usia Klaim JHT Jadi 56 Tahun, Kemenaker: Kami Libatkan Serikat Buruh hingga Pengusaha

Apa itu TKM? 

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly menjelaskan, TKM adalah salah satu program yang menjadi strategi pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan.

Caranya dengan meningkatkan produktivitas masyarakat terutama dari kalangan menengah ke bawah.

Baca juga: Pekerja Kena PHK, Pensiun, atau Resign Masih Bisa Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun, Asalkan...

Adapun bagi pekerja yang mengundurkan diri dan tak ingin berwirausaha, dia mengimbau pekerja tersebut untuk mengakses pekerjaan baru.

"Karena pada prinsipnya pasti ingin menciptakan lapangan kerja baru. Bagi yang resign karena tujuannya terlepas dari itu, bisa berkunjung ke hub-hub yang dimiliki Kemnaker untuk mencari akses pekerjaan baru," tutur dia.

Baca juga: Tiga Manfaat JKP di BPJS Ketenagakerjaan, Berlaku 2022: Buruh Di-PHK Langsung Dapat Uang Tunai hingga Pelatihan Kerja

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemberlakuan batas usia minimal klaim JHT merupakan salah satu cara melindungi pekerja pasca tidak bekerja lagi. Tujuannya agar memiliki hidup terjamin di masa tua saat usia tidak produktif maupun berdaya saing.

Di sisi lain, pemerintah tetap memperbolehkan peserta JHT mengambil dana sebagian sebelum memasuki usia pensiun dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun. Pencairan 30 persen untuk kredit perumahan dan 10 persen untuk kebutuhan lain.

"Jadi harapannya dia terproteksi sejak bekerja, sedang bekerja, dan paska dia selesai bekerja. Kita memang mulai dengan proteksi jangka pendek dan proteksi jangka panjang secara komprehensif," tandas Chairul.

Sebagai informasi, perubahan batas usia klaim JHT menjadi minimal 56 tahun menuai polemik. Pekerja meminta pemerintah mencabut aturan itu karena menyengsarakan butuh.

Sementara menurut versi pembuat kebijakan, pembatasan usia JHT dibarengi dengan launching program baru pemerintah pada 22 Februari 2022 mendatang, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor sehingga uang pensiun tetap ada. Sedangkan JHT bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com