Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buku Tabungan Hilang? Jangan Panik, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Kompas.com - 22/02/2022, 21:09 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Buku tabungan merupakan bukti kepemilikan seseorang akan rekening tabungan di bank tertentu. Namun, bagaimana jika buku tabungan hilang?

Setiap membuka rekening bank, nasabah akan diberikan buku tabungan atas nama penabung. Buku tabungan ini tidak dapat diperjualbelikan dan dipindahtangankan.

Buku tabungan ini wajib dibawa setiap penyetoran atau pengambilan uang. Kemudian teller bank akan membukukan transaksi tersebut dalam buku tabungan.

Meskipun di era digital sekarang ini setiap transaksi perbankan tidak harus tercatat dalam buku tabungan fisik karena nasabah dapat melihat dan mencetak transaksi rekeningnya secara online melalui E-Statement.

Baca juga: Cara Buka Rekening BCA Online Supaya Dapat Voucer Rp100.000

Namun, pergeseran penggunaan tersebut tetap tidak mengurangi pentingnya buku tabungan. Pasalnya, buku tabungan masih menjadi persyaratan untuk kepengurusan hal-hal yang krusial.

Misalnya seperti pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kartu kredit, pinjaman dana, administrasi pajak tahunan, bahkan beberapa perusahaan meminta foto halaman pertama buku tabungan sebagai dokumen karyawan baru.

Lalu, bagaimana jika membutuhkan buku tabungan tapi buku tabungan hilang? Yuk simak cara mengurus buku tabungan yang hilang berikut ini.

Syarat mengurus buku tabungan hilang

Hal pertama yang harus dilakukan saat menyadari buku tabungan hilang adalah melapor ke kantor kepolisian setempat.

Baca juga: Cara Buka Rekening BCA Online Supaya Dapat Voucer Rp100.000

Pasalnya, buku tabungan seperti KTP yang berisi identitas pribadi seseorang sehingga rentan untuk disalahgunakan.

Sebelum melakukan cara mengurus buku tabungan yang hilang, nasabah harus menyiapkan beberapa berkas persyaratan, seperti:

  • Surat keterangan kehilangan buku tabungan dari kepolisian setempat.
  • KTP atau paspor.
  • Uang tunai untuk membayar biaya ganti buku tabungan hilang. Nominal biaya berbeda tergantung kebijakan bank yang menerbitkan buku tabungan.
  • Kartu ATM yang sesuai dengan nomor rekening buku tabungan.

Baca juga: Kenapa Nama Ibu Kandung Jadi Lapisan Keamanan Rekening Bank?

Ilustrasi buku tabungan. Buku tabungan merupakan bukti kepemilikan seseorang akan rekening tabungan di bank tertentu. Namun, bagaimana jika buku tabungan hilang?KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi buku tabungan. Buku tabungan merupakan bukti kepemilikan seseorang akan rekening tabungan di bank tertentu. Namun, bagaimana jika buku tabungan hilang?

Syarat mengurus buku tabungan hilang di atas adalah persyaratan umum yang biasanya diminta oleh pihak bank. Baiknya nasabah menanyakan syarat lengkapnya kepada customer service bank yang bersangkutan.

Cara mengurus buku tabungan hilang

Setelah menyiapkan persyaratan mengurus buku tabungan hilang, nasabah dapat mengikuti cara mengurus buku tabungan yang hilang berikut ini:

  1. Bawa dokumen persyaratan ke kantor cabang bank yang bersangkutan terdekat.
  2. Katakan kepada petugas bank atau security bank bahwa ingin mengurus buku tabungan hilang.
  3. Ambil nomor antrean untuk ke meja customer service. Tunggu hingga giliran tiba.
  4. Sampaikan kepada customer service perihal masalah buku tabungan.
  5. Tunggu customer service bank memproses penutupan buku tabungan lama dan pembuatan buku tabungan baru.
  6. Bayar biaya penggantian buku tabungan.

Baca juga: Syarat, Cara Daftar, dan Biaya Admin BCA Xpresi

Demikian cara mengurus buku tabungan yang hilang. Apabila mengalami buku tabungan hilang, jangan menunda dan segera lapor ke kepolisan serta bank yang bersangkutan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com