Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

NFT Lagi Heboh, Bagaimana Kewajiban Perpajakannya?

Kompas.com - 04/03/2022, 07:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Belakangan heboh berita munculnya miliarder baru karena berhasil menjual mahal karya unik dan tidak biasa di bursa NFT. Saya penasaran bagaimana pendekatan pajak terhadap aset digital NFT, terutama terkait cara pelaporan SPT dan pemajakan atas keuntungan hasil transaksi?

Terima kasih

~Iqbal, Jakarta~ 

Jawaban: 

Salaam, Bapak Iqbal. Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Non Fungible Token (NFT) merupakan aset digital yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan barang yang dapat dibeli dengan mata uang kripto. NFT ini bisa meliputi berbagai macam media, seperti karya seni, musik, video, animasi, bahkan fashion virtual

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

Terlepas dari popularitas dan perkembangan pasarnya yang pesat, NFT dapat dikategorikan sebagai aset berharga atau bernilai tinggi sebagaimana mata uang kripto atau aset digital lain berbasis blockchain

Meskipun NFT dan mata uang kripto belum diakui legalitasnya oleh Pemerintah Indonesia, UU Pajak Penghasilan (PPh) menegaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, merupakan objek pajak.

Baca juga: Bagaimana Aspek Pajak atas Keuntungan Investasi Saham di Singapura?

Ini tidak mengecualikan keuntungan dari transaksi perdagangan aset digital NFT, yang dalam hal ini dianggap pula sebagai penghasilan kena pajak. 

Cara pelaporan

Kepemilikan NFT sebagai aset digital, wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca juga: Pengusaha Kecil Eks Korban PHK, Bagaimana Hitung Pajaknya?  

Caranya, dengan mencantumkan jenis aset NFT dan nilai perolehannya pada kolom harta dengan kode asset 039. Untuk menentukan nilai NFT, Anda bisa menggunakan nilai pasar per tanggal 31 Desember tahun pajak yang bersangkutan. 

Apabila ada keuntungan atau penghasilan tambahan dari transaksi jual-beli NFT, Anda juga perlu mengungkapkannya di kolom penghasilan lain-lain dalam SPT.

Baca juga: 3 Skenario Pajak Penghasilan (PPh) Suami Istri

Jika setelah diakumulasikan dengan penghasilan lain terdapat kurang bayar PPh, Anda sebagai Wajib Pajak harus melunasi itu dan bukti setor pajaknya dilampirkan dalam SPT agar pelaporan tersebut dapat diterima. 

Untuk besaran tarif pajak yang dikenakan, hingga Tahun Pajak 2021 digunakan lapisan dan tarif yang merujuk pada UU PPh. Adapun mulai Tahun Pajak 2022, rujukannya adalah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Perubahan dan perbandingan lapisan dan tarif PPh di UU PPh dan UU HPP.  KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Perubahan dan perbandingan lapisan dan tarif PPh di UU PPh dan UU HPP.

Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Bisa Lebih dari Rp 54 Juta Setahun

Pelaporan harta ini menjadi penting karena aset yang dimiliki wajib pajak adalah representasi dari penghasilan wajib pajak. Jangan sampai aset digital yang tidak dilaporkan menjadi temuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Temuan DJP memberikan konsekuensi dan sanksi administrasi yang harus ditanggung pemilik aset. 

Baca juga: Keuntungan Transaksi Kripto Kena Pajak?

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. 

Ames Remonda 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com