Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Pangkas Masa Penerima Vaksin Booster Bagi Pekerja Industri Jadi 3 Bulan

Kompas.com - 04/03/2022, 14:14 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong percepatan vaksinasi bagi para pekerja di sektor industri, termasuk pemberian vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.

Khusus bagi para pekerja industri yang sebelumnya sudah mendapat vaksinasi Gotong Royong dengan merek Sinopharm, kini pemerintah telah resmi menambahkan jenis vaksin tersebut sebagai salah satu regimen vaksin booster.

"Saat ini, kami aktif menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga/Vaksin Booster bagi Pekerja Industri dan Kawasan Industri," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto melalui keterangan tertulis, Jumat (4//3/2022).

Baca juga: Jokowi: Saya Harus Memastikan Semua Sektor Industri Bisa Menerima Vaksinasi Booster

Dalam percepatan vaksinasi booster untuk sektor industri, Kemenperin juga telah mengusulkan pemangkasan jarak waktu antara penyuntikan vaksin dosis kedua dan vaksin booster menjadi tiga bulan saja, dari sebelumnya enam bulan.

Saat ini aturan pemberian pemberian vaksin booster minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap telah berlaku, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/ 1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.

Dirjen KPAII menjelaskan, sesuai SE Menperin 2/2022 tersebut, perusahaan industri dan kawasan industri perlu untuk memberikan vaksinasi dosis ketiga bagi pekerjanya, baik secara mandiri maupun lewat kerja sama dengan pihak lain.

Pemberian dosis vaksin booster dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, homolog atau menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Kedua, heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Baca juga: 350 Klinik Kimia Farma Kini Layani Vaksin Booster Sinopharm

Lebih lanjut, Kemenperin akan melakukan koordinasi dengan asosiasi atau himpunan industri untuk mengkoordinir seluruh anggotanya segera mendapatkan vaksin penguat.

"Kami mendorong industri untuk segera melakukan vaksin booster," sarannya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin, Ignatius Warsito menyampaikan, berdasarkan SE Menperin 2/2022, perusahaan industri dan kawasan industri ditargetkan melakukan vaksinasi booster pada 50 persen karyawannya sampai dengan Juni 2022.

Sampai Desember 2022, seluruh perusahaan industri diharuskan telah memvaksin 100 persen karyawannya.

"Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Saat ini, tersedia 18 juta dosis vaksin untuk seluruh sektor industri. Semoga bisa memenuhi target untuk para pekerja dan keluarganya," ujar Warsito.

Pelaksanaan vaksinasi penguat ini nantinya harus dilaporkan ke dalam Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin.

Baca juga: Cara Cek Tiket Vaksin Booster di Aplikasi dan Laman PeduliLindungi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com