Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Dimaksud dengan Gadai Syariah?

Kompas.com - Diperbarui 18/08/2022, 21:32 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comGadai adalah istilah yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Arti gadai adalah sesuatu yang berkaitan dengan pinjaman dana atau sebagai jaminan.

Secara sederhana, pengertian gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai.

Sedangkan benda bergerak dalam gadai adalah benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah atau bangunan.

Dengan kata lain, gadai adalah transaksi utang piutang dengan sistem jaminan. Sedangkan pihak atau lembaga yang menjalankan usaha utang piutang dengan jaminan disebut pergadaian.

Baca juga: Harga Gas Elpiji 12 Kilogram Naik, Masyakat Beralih ke Gas 3 Kilogram

Bagi sebagian masyarakat, gadai barang bisa menjadi solusi agar mendapatkan pendanaan (uang tunai) dalam waktu yang singkat. Umumnya, barang yang bisa digadaikan adalah barang-barang bernilai ekonomis.

Dalam praktiknya di Indonesia, gadai adalah terbagi ke dalam dua macam. Yaitu gadai konvensional dan gadai syariah.

Apa yang dimaksud dengan gadai syariah?

Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, transaksi hukum gadai dalam fikih Islam disebut rahn. Kata rahn diambil dari bahasa Arab yang artinya tetap dan berkelanjutan.

Adapun dalam istilah syariah sebagaimana dijelaskan para ulama, rahn adalah menjadikan harta benda sebagai jaminan utang untuk dilunasi dengan jaminan tersebut ketika tidak mampu melunasinya.

Baca juga: Belajar Bisnis dari Kisah 3 UMKM Penyabet Gelar Juara “#ONPreneurship Mencari Jagoan Lokal Sehat”

Sistem transaksi utang piutang dengan gadai adalah diperbolehkan dalam Islam karena ada dalil-dalil dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijtihad yang menjadi landasan. Jadi, Anda tidak perlu ragu lagi dalam bertransaksi gadai syariah (rahn).

Ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan dasar hukum perjanjian gadai adalah Q.S. Al-Baqarah ayat 282 dan 283. Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI) juga sudah mengeluarkan beberapa fatwa yang dijadikan rujukan dalam gadai syariah (rahn), yaitu:

  • Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn
  • Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas

Dalam Islam dianjurkan jika ingin melakukan gadai harus menggunakan gadai syariah karena akan meminimalisir perbuatan riba.

Baca juga: Buat yang Belum Tahu, Ini Jenis-jenis Investasi yang Diawasi OJK

Pada gadai syariah tidak ada riba. Melainkan ada upah jasa titip barang yang kita jadikan jaminan tersebut (ujrah). Biaya tersebut hanya ditetapkan sekali dan dibayar dimuka sehingga tidak ada unsur riba.

Gadai syariah atau rahn adalah menjadikan harta benda sebagai jaminan utang untuk dilunasi dengan jaminan tersebut ketika tidak mampu melunasinya. Freepik Gadai syariah atau rahn adalah menjadikan harta benda sebagai jaminan utang untuk dilunasi dengan jaminan tersebut ketika tidak mampu melunasinya.

Rukun rahn

Dalam pelaksanaannya, mayoritas ulama memandang terdapat empat rukun rahn, yaitu:

Barang yang digadaikan (marhun)
Utang (marhun bihi)
Ijab qabul (shighat)
Dua pihak yang bertransaksi yaitu, pemberi gadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin)

Akad dalam transaksi rahn (gadai syariah)

Perlu diketahui, salah satu yang membedakan transaksi syariah dengan konvensional adalah adanya akad. Akad yang digunakan dalam transaksi rahn adalah sebagai berikut:

Baca juga: Hampir 40 Tahun Mati Suri, Rel Cibatu-Garut Segera Beroperasi Kembali

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com