Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Demo Korban Unit Link, Perusahaan Asuransi Kompak Ingin Selesaikan Lewat LAPS SJK

Kompas.com - 23/03/2022, 10:50 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

"Kalau LAPS itu benar, kasus kami ini mereka tidak mau terima, dia akan tolak. Kasus kami ini kan pra polis. Pertama, ada unsur misselling, terus bersifat pidana, kan ada penipuan, ketidakjujuran agen itu nomor dua. Nomor tiganya kan kausu ini bersifat masif," kata dia kepada Kompas.com di depan Gedung OJK Selasa (22/3/2022).

Ia mengatakan, ketiga unsur tersebut pasti akan ditolak oleh LAPS SJK. Ia menceritakan, salah satu anggota mereka yang maju ke LAPS SJK juga ditolak. Ia bilang, LAPS SJK sekarang justru bingung ketika ada yang berani maju, mereka belum dapat menjawab.

Ia membeberkan, LAPS SJK justru meminta korban asuransi untuk ke Bareskrim karena ada unsur pidana.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, penyelesaian sengketa hanya bisa dilakukan oleh nasabah dan perusahaan asuransi terkait. Pasalnya, sengketa tersebut berkaitan dengan perjanjian yang sifatnya keperdataan.

"Tentu hanya para pihak yang bisa menyelesaikan, termasuk menempuh cara mediasi di luar pengadilan dan atau melalui pengadilan," ujarnya.

"Termasuk jika ada dugaan penipuan yang sering didengungkan nasabah terhadap agen karena ini sudah masuk jalur pidana yang tentunya ranah kewenangan polisi," tambah Sekar.

Lebih lanjut Ia memastikan, OJK telah melakukan penindakan permasalahan itu sesuai dengan ranah kewenangannya. OJK disebut telah melakukan pemanggilan terhadap direktur utama dari tiga perusahaan yang bersangkutan.

Baca juga: Korban Asuransi Unit Link Demo, AIA: Penyelesaian Harus Dilakukan Per Individu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com