Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Cair, Ini Syarat Penerima BLT UMKM Rp 600.000

Kompas.com - 07/04/2022, 05:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana meneruskan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM pada 2022.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, besaran bantuan yang akan diberikan ke masing-masing UMKM sebesar Rp 600.000 per penerima.

"Saat ini sementara akan diberikan Rp 600.000 per penerima dengan total penerima 12,8 juta orang per pelaku usaha mikro," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 Rp 600.000 lewat Eform.bri.co.id

Sementara untuk persyaratannya, dikatakan Eddy, hampir sama dengan tahun 2021. Hanya saja, kata dia, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.

"Hampir samalah hanya ada penyempurnaan sedikit, masih disiapkan," kata Eddy.

Sementara itu mengutip dari artikel Kompas.com, berikut adalah syarat penerima BLT UMKM:

Baca juga: Kabar Gembira, BLT UMKM Rp 600.000 Bakal Dilanjutkan Tahun Ini

Syarat Penerima BLT UMKM

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki e-KTP
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: Kapan Kepastian BLT Minyak Goreng Rp 300.000 Cair?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com