JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana meneruskan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM pada 2022.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, besaran bantuan yang akan diberikan ke masing-masing UMKM sebesar Rp 600.000 per penerima.
"Saat ini sementara akan diberikan Rp 600.000 per penerima dengan total penerima 12,8 juta orang per pelaku usaha mikro," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 Rp 600.000 lewat Eform.bri.co.id
Sementara untuk persyaratannya, dikatakan Eddy, hampir sama dengan tahun 2021. Hanya saja, kata dia, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.
"Hampir samalah hanya ada penyempurnaan sedikit, masih disiapkan," kata Eddy.
Sementara itu mengutip dari artikel Kompas.com, berikut adalah syarat penerima BLT UMKM:
Baca juga: Kabar Gembira, BLT UMKM Rp 600.000 Bakal Dilanjutkan Tahun Ini
Baca juga: Kapan Kepastian BLT Minyak Goreng Rp 300.000 Cair?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.