Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Aturan Baru PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri: Subjek Pajak Diperluas, Cara Perhitungan Tak Berubah

Kompas.com - 09/04/2022, 14:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pada Juni 2022 seluas 100 meter persegi

Pada Januari 2023 dilanjutkan dengan pembangunan seluas 200 meter persegi. 

Tahapan membangun tersebut merupakan satu kesatuan kegiatan karena tenggang waktu di antara kedua tahapan tidak lebih dari dua tahun.

Luasan area pembangunan dalam kasus ini melebihi 200 meter persegi, sehingga kegiatan membangun sendiri tersebut dikenai PPN.

Baca juga: Buka Usaha Kos 7 Kamar, Bebas Pajak?

Contoh 3:

Tuan A membangun sendiri ruko dengan luas 450 meter persegi secara bertahap dengan rincian luas bangunan yang dibangun sebagai berikut:

  • Pada Juni 2022 seluas 300 meter persegi.
  • Pada Januari 2025, pembangunan dilanjutkan dengan luas area 150 meter persegi. 

Tahapan membangun di atas bukan merupakan satu kesatuan karena tenggang waktu di antara kedua kegiatan lebih dari dua tahun. Karenanya:

Kegiatan membangun sendiri pada Juni 2022 dikenai PPN karena luas area pembangunan melebihi 200 meter persegi. 

Kegiatan membangun sendiri pada Januari 2025 tidak dikenai PPN karena luas area pembangunan tidak sampai 200 meter persegi. 

Naskah PMK

Naskah PMK Nomor 61/PMK.03/2022 dapat dibaca dan diunduh melalui tampilan berikut ini:

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

Naskah: MUC/AGS, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com