Pada Juni 2022 seluas 100 meter persegi
Pada Januari 2023 dilanjutkan dengan pembangunan seluas 200 meter persegi.
Tahapan membangun tersebut merupakan satu kesatuan kegiatan karena tenggang waktu di antara kedua tahapan tidak lebih dari dua tahun.
Luasan area pembangunan dalam kasus ini melebihi 200 meter persegi, sehingga kegiatan membangun sendiri tersebut dikenai PPN.
Baca juga: Buka Usaha Kos 7 Kamar, Bebas Pajak?
Contoh 3:
Tuan A membangun sendiri ruko dengan luas 450 meter persegi secara bertahap dengan rincian luas bangunan yang dibangun sebagai berikut:
Tahapan membangun di atas bukan merupakan satu kesatuan karena tenggang waktu di antara kedua kegiatan lebih dari dua tahun. Karenanya:
Kegiatan membangun sendiri pada Juni 2022 dikenai PPN karena luas area pembangunan melebihi 200 meter persegi.
Kegiatan membangun sendiri pada Januari 2025 tidak dikenai PPN karena luas area pembangunan tidak sampai 200 meter persegi.
Naskah PMK Nomor 61/PMK.03/2022 dapat dibaca dan diunduh melalui tampilan berikut ini:
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Naskah: MUC/AGS, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.