Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tunjangan Kinerja TNI 2022 dari Kelas Jabatan 1 hingga Panglima

Kompas.com - 17/04/2022, 20:04 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar tunjangan kinerja TNI 2022 atau tukin TNI 2022 kerap menimbulkan rasa penasaran.

Peraturan tunjangan kinerja TNI yang berlaku saat ini, termasuk yang mengatur besaran tunjangan kinerja Panglima TNI, masih mengacu pada regulasi yang terbut tahun 2018.

Regulasi tersebut adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: Besaran Tunjangan Kinerja Polri, Kapolri Dapat Rp 43,6 Juta Per Bulan

Artinya, besaran tunjangan kinerja TNI 2022 masih berpedoman pada ketentuan yang termuat dalam regulasi tersebut mengingat belum adanya aturan baru yang mengatur kenaikan tukin.

Rincian tukin TNI 2022

Berdasarkan aturan tersebut, tunjangan kinerja TNI ditetapkan beragam, berdasarkan kelas jabatan masing-masing yang disebutkan dalam Lampiran Perpres Nomor 102 Tahun 2018.

Berikut besaran ketentuan tunjangan kinerja TNI 2022:

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  • Kasum, Wakasad, Wakasal, Wakasau: Rp 34.902.000
  • Tukin TNI kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Tukin TNI kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Tukin TNI kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Tukin TNI kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Tukin TNI kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Tukin TNI kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Tukin TNI kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Tukin TNI kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Tukin TNI kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Tukin TNI kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Tukin TNI kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Tukin TNI kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Tukin TNI kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Tukin TNI kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Tukin TNI kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Tukin TNI kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Tukin TNI kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Baca juga: Intip Daftar Tunjangan Kinerja Pejabat dan PNS Kemenhub

Tunjangan kinerja Panglima TNI

Sementara itu, ketentuan mengenai tukin Panglima TNI diatur pada Pasai 6 regulasi yang sama. Besaran tunjangan kinerja Panglima TNI menjadi yang terbesar berdasarkan peraturan tunjangan kinerja TNI.

Disebutkan bahwa Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Ini artinya, Panglima TNI yang saat ini dijabat Jenderal Andika Perkasa mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari Rp 29.085.000, yaitu Rp 43.627.500 atau Rp 43,6 juta per bulan.

Baca juga: Besaran Tukin Pejabat dan PNS Kemenparekraf, Sandiaga Uno Dapat Rp 49,8 Juta Per Bulan

Ketentuan tunjangan kinerja TNI

Ketentuan mengenai tukin tersebut tidak hanya berlaku bagi TNI, tetapi seluruh pegawai di lingkungan TNI sebagaimana dimandatkan Pasal 1 regulasi itu.

Dijelaskan bahwa pegawai di lingkungan TNI adalah prajurit TNI, PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan TNI.

Tukin ini diberikan setiap bulan, setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan kinerja TNI yang dibayarkan tidak menghilangkan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top).

Baca juga: Intip Besaran Tukin Kemenhan, Prabowo Dapat Rp 43,6 Juta Per Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com