Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPH Migas: Formula Harga BBM Perlu Dievaluasi

Kompas.com - 01/05/2022, 08:15 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Formula harga bahan bakar minyak (BBM) perlu dievaluasi. Formula ini jadi dasar penetapan harga BBM subsidi, serta penetapan batas atas dan batas bawah harga BBM nonsubsidi. 

Evaluasi ini penting, karena formula yang ada saat ini berpotensi membuat harga BBM rentan akan dampak dari permainan para trader BBM.

Muhammad Ibnu Fajar, Anggota Komite BPH Migas Periode 2017-2021 mengatakan, agar tak dimainkan trader, seharusnya biaya perolehan atau impor BBM tidak hanya berdasarkan indeks harga yang ditetapkan oleh lembaga pengindeks seperti Platts yang menjadi dasar harga MOPS (Mean of Platts Singapore). 

"Sebaiknya juga harus dipertimbangkan International Crude Price (ICP) terendah sebagai variabel menghitung biaya perolehan," kata Muhammad Ibnu Fajar, melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (29/4/2022) lalu. 

Evaluasi ini jadi penting, untuk menghindari situasi di mana harga minyak dunia naik dan tidak banyak yang bisa dilakukan pemerintah untuk mencegah kerugian Pertamina yang menahan kenaikan harga BBM. 

Ibnu juga menyarankan, pemerintah seharusnya konsisten mengikuti perubahan biaya perolehan saat harga minyak dunia naik. 

"Ini penting untuk menghindari kerugian badan usaha yang menjalankan penugasan untuk menyalurlam BBM jenis tertentu dan bbm jenis penugasan," ujar Ibnu.

Baca juga: Bukan Kelangkaan, BPH Migas Nilai Hal Ini yang Jadi Penyebab Kendaraan Antre Panjang Buat Solar

Penugasan penyaluran BBM

Selain dari sisi konsistensi penetapan harga, pemerintah juga juga sudah sewajarnya tidak pilih kasih dalam mengimplementasikan regulasi. Perlakuan yang sama rata untuk semua badan usaha terhadap penugasan penyaluran BBM oleh pemerintah, tidak hanya dibebankan kepada Pertamina saja.

"Volume penugasan penyaluran BBM diberikan secara proporsional kepada seluruh badan usaha berdasarkan volume penjualan mereka per tahun," ungkap Ibnu.

Selama ini hanya dua badan usaha yang memgemban tugas menyalurkan BBM tertentu atau jenis solar yakni Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk. Namun volume BBM yang ditugaskan kepada kedua perusahaan tersebut jaraknya terlalu jauh.

Proporsi subsidi BBM diusulkan berbeda tiap daerah

Ibnu juga menyarankan agar jumlah pemberian subisidi sebaiknya tidak sama di seluruh Indonesia, melainkan diatur secara proporsional berdasarkan berdasarkan tingkat ekonomi masing-masing daerah.

"Misalnya, daerah tertinggal tentu harus lebih mendapatkan subsidi dibandingkan Jakarta atau kota besar lainnya,” kata dia.

Baca juga: Solar Langka di Beberapa Daerah, BPH Migas Longgarkan Penyaluran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com