Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Dibentuk, Ini Susunan Tim Transisi dan Penasehat Pemindahan IKN ke Kaltim

Kompas.com - 06/05/2022, 20:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi membentuk tim transisi perpindahan Ibu Kota Negara (IKN). Nama-nama dalam tim tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN.

"Dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, dibentuk Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, yang selanjutnya disebut tim transisi," sebut Pasal 1 aturan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (6/5/2022).

Adapun keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta tanggal 28 April 2022 dan ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno. Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca juga: Tiket Kereta Api Untuk Arus Balik Keberangkatan 6-8 Mei Ludes Terjual

Susunan tim transisi sendiri terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bidang koordinasi perencanaan, bidang koordinasi pengendalian bangunan, hingga bidang koordinasi pendanaan.

Selain tim transisi, pemerintah pun membentuk tim penasehat, yang diketuai oleh mantan Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro. Anggota tim penasehatnya yaitu Alue Dohong, Andrinof Chaniago, Isran Noor, dan Lydia Silvanna Djaman.

Berikut ini susunan keanggotaan tim transisi:

Ketua: Kepala Tim Otorita IKN Bambang Susantono

Wakil Ketua: Wakil Kepala Otorita IKN Dhonny Rahajoe

Sekretariat, terdiri dari:

1. Sekretaris: Achmad Jaka Santos Adiwijaya.

2. Tim Informasi dan Komunikasi: Sidik Pramono.

3. Tim Ahli: Wicaksono Sarosa, Masjaya, Sofian Sibarani, Irfan Ahadi Tachrir, dan Yose Rizal

Baca juga: Hingga H+2 Lebaran, 563.593 Kendaraan Kembali ke Jabotabek

Bidang Koordinasi Perencanaan

  • Ketua : Ketua Satuan Tugas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Kementerian PUPR
  • Wakil Ketua I : Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian PPN/Bappenas.
  • Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN.

Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan

  • Ketua : Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Kementerian PUPR.
  • Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR.

Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com