Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan Sertifikat Tanah

Kompas.com - 17/05/2022, 11:14 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com - Contoh surat perjanjian utang piutang dengan jaminan sertifikat tanah banyak dicari pembaca, khususnya para pihak yang terlibat urusan utang-piutang.

Contoh perjanjian utang piutang dengan jaminan tanah umumnya digunakan sebagai landasan untuk mengikat pihak yang memiliki utang dengan pemberi utang.

Terkait hal ini, contoh surat perjanjian utang piutang dengan cicilan juga perlu diperhatikan. Berikut ini contoh surat perjanjian utang piutang dengan jaminan sertifikat tanah.

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Bermeterai

Contoh di bawah ini sekaligus bisa dijadikan referensi bagi yang mencari informasi seputar contoh surat perjanjian pembayaran utang piutang di atas materai.

SURAT PERJANJIAN UTANG – PIUTANG

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : ---------------------------------------------------

  • Umur : ---------------------------------------------------
  • Pekerjaan : ---------------------------------------------------
  • No. KTP / SIM : ---------------------------------------------------
  • Alamat : ---------------------------------------------------
  • Telepon : ---------------------------------------------------

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : ---------------------------------------------------

  • Umur : ---------------------------------------------------
  • Pekerjaan : ---------------------------------------------------
  • No. KTP / SIM : ---------------------------------------------------
  • Alamat : ---------------------------------------------------
  • Telepon : ---------------------------------------------------

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah dengan Meterai

Dengan ini menyatakan, bahwa:

  • PIHAK PERTAMA telah benar-benar dan sah mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )].
  • PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini dengan tanda bukti penerimaan terlampir.
  • PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berutang dari PIHAK PERTAMA.
  • Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:

Pasal 1
ANGSURAN PEMBAYARAN

  1. PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar utang uang sebesar [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )] tersebut secara mengangsur.
  2. Jumlah angsuran pembayaran tersebut sekurang-kurangnya [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )] setiap bulan, dimana pembayaran PIHAK PERTAMA tersebut selambat-lambatnya tanggal [( --- ) ( --- tanggal dalam huruf --- ) untuk tiap-tiap bulan, demikian selanjutnya sampai utang PIHAK PERTAMA tersebut lunas.

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang yang Baik dan Benar

Pasal 2
BUNGA

PIHAK PERTAMA dibebaskan dari bunga utang, hingga keseluruhan pembayaran PIHAK PERTAMA sesuai jumlahnya dengan banyaknya uang pinjaman asli PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 3
CARA PEMBAYARAN

Cara pembayaran utang PIHAK PERTAMA dapat dilakukan dengan cara:

  1. Langsung membayarkan uang angsuran tersebut kepada PIHAK KEDUA di rumah kediaman PIHAK KEDUA yang beralamat di ( --- alamat lengkap ---- ).
  2. Melalui nomor rekening PIHAK KEDUA pada Bank ( --- nama dan alamat lengkap Bank yang dimaksud --- ) dengan nomor rekening: -------------------------. Dalam hal ini tanggal penyetoran tersebut harus sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 tersebut di atas dan PIHAK PERTAMA memberitahukan melalui nomer telepon PIHAK KEDUA yang memberitahukan bahwa PIHAK PERTAMA telah melaksanakan pembayarannya.
  3. Melalui wesel pos, dimana tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA dan resi wesel tersebut berlaku sah sebagai tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Tanggal pembayaran tersebut harus sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 perjanjian ini.

Pasal 4
PELANGGARAN

Apabila PIHAK PERTAMA lalai atau melakukan pelanggaran dari Pasal 1 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih sebagian atau keseluruhan jumlah utang PIHAK PERTAMA dengan seketika atau sekaligus. Pelanggaran atau pengabaian kewajiban PIHAK PERTAMA dapat dianggap bahwa PIHAK PERTAMA telah gagal memenuhi kewajibannya dalam perjanjian ini tanpa perlu dibuat pernyataan untuk itu.

Yang dimaksudkan dengan kelalaian atau pelanggaran PIHAK PERTAMA tersebut adalah:

  1. PIHAK PERTAMA mengabaikan kewajibannya sesuai dengan bunyi Surat Perjanjian Pasal 1 dan Pasal 3 yang telah disepakatinya.
  2. Cara pembayaran PIHAK PERTAMA tidak sesuai dengan cara pembayaran sesuai yang telah disepakati sesuai Pasal 3 Surat Perjanjian ini.
  3. Tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA melewati jatuh tempo pembayaran yang telah disepakati sesuai Pasal 1 ayat 2 Surat Perjanjian ini.

Baca juga: Cara Cek BI Checking Online di HP, Cuma Perlu Verifikasi via WhatsApp

Pasal 5
BIAYA-BIAYA

Segala biaya yang dikeluarkan PIHAK KEDUA untuk menagih utang tersebut, antara lain:

  1. Biaya teguran PIHAK KEDUA,
  2. Biaya untuk PIHAK KETIGA yang diberi kuasa oleh PIHAK KEDUA untuk menagih utang yang besarnya (menurut kebiasaan) adalah [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari semua jumlah uang yang ditagih,

Sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Pasal 5
JAMINAN

PIHAK PERTAMA menyerahkan jaminan kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah hak milik dengan sertifikat Hak Milik Nomor --------------------, dengan luas [( ------- ) ( --- jumlah luas dalam huruf --- )] meter persegi, terletak di daerah ( ---- alamat lengkap tanah yang dimaksud --- ), yang diuraikan dengan Gambar Situasi Nomor ------------- tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ).

Sertifikat tersebut berada dalam kuasa PIHAK KEDUA untuk digunakan sebagaimana mestinya dan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA ketika seluruh utang dinyatakan LUNAS.

Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.
  2. Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) dengan segala akibatnya.

Baca juga: Mau Beli Apartemen? Pahami Apa Itu SHMSRS dan Aturan Kepemilikannya

Pasal 8
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di ( --- tempat --- ) oleh kedua belah pihak pada hari ini --------------------- tanggal [( --- ) ( --- tanggal dalam huruf --- )] bulan --------------------------- tahun [( -------- ) ( --- tahun dalam huruf --- )].

PIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA

 

 

[ ------------------------- ]                               [ ------------------------ ]

SAKSI-SAKSI

 

 

[ ------------------------- ]                               [ ------------------------ ]

Itulah contoh surat perjanjian utang piutang dengan jaminan sertifikat tanah atau contoh surat perjanjian utang piutang dengan cicilan.

Baca juga: Pahami Apa Itu PPJB Sebelum Beli Tanah atau Rumah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

Whats New
Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com