Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WanaArtha Life: Nasabah Prioritas Luar Kota Bisa Kirim Surat Permohonan Lewat Email

Kompas.com - 22/05/2022, 18:09 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) terus melakukan pembayaran kepada nasabah dengan prioritas kemanusiaan setelah dinyatakan gagal bayar pada Februari 2020.

Teranyar, perusahaan asuransi ini membagi dua kategori lokasi untuk pembayaran manfaat nasabah sesuai prioritas kemanusiaan.

Calon Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto menjelaskan, dua kategori lokasi tersebut adalah untuk nasabah di Jatabek (Jakarta, Tangerang, Bekasi) dan di luar Jatabek.

Baca juga: Nasabah WanaArtha Surati Presiden Jokowi Minta Perlindungan Hukum, Ada Apa?

"Untuk Bogor juga kami kategorikan luar kota. Jadi tidak betul (harus tanda tangan di depan komite). Kami sudah umumkan kepada nasabah, mereka cukup kirimkan via email, surat permohonan dan lampirannya, lalu dokumen aslinya dikirim via pos," kata dia kepada Kompas.com, Minggu (22/5/2022).

Ia menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk tidak menghambat proses pengajuan. Dengan begitu, data di email dapat diproses terlebih dahulu sembari menunggu dokumen fisik dikirim. Kemudian, untuk verifikasi data nasabah di luar kota akan dihubungi via video call.

Sedangkan, untuk nasabah yang memang sakit berat, ia mengaku pihaknya akan mendatangi langsung ke tempat nasabah, baik dalam kota ataupun luar kota.

"Tetapi untuk nasabah luar kota, asal kan masih dapat dibantu SSD/agen, mereka yang akan bantu verifikasi," imbuh dia.

Berkaitan dengan isu yang mengatakan agen di luar kota mulai meninggalkan nasabah, ia menampik kabar tersebut. Ia membeberkan, memang ada aduan dari beberapa nasabah yang mulai sulit menghubungi agennya, tapi jumlahnya sedikit.

"Oleh karena itu, ada beberapa nasabah yang langsung menghubungi kami, tetap kami terima baik dari dalam ataupun luar kota," jelas dia.

Ia menjelaskan, sejak April 2022 ada sekitar 40 nasabah prioritas yang telah mengajukan klaim. Dari jumlah tersebut, ia katakan, hanya dua atau tiga orang saja yang belum mendapatkan persetujuan.

"Sekitar 90 persen lebih sudah disetujui, dua-tiga yang belum disetujui. Itu juga sudah diminta untuk melengkapi dokumen dengan keterangan dokter atau rumah sakit sebagai syarat," jelas dia.

Baca juga: WanaArtha Life Disanksi OJK, Ini Penyebabnya

Sebagai informasi, semenjak dinyatakan gagal bayar pada Februari 2020, Wanaartha Life telah melakukan pembayaran kepada nasabah berdasarkan prioritas kemanusiaan senilai Rp 460 juta untuk 22 orang.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu nasabah Wanaarta Life sempat menceritakan, pemegang polis diminta untuk tanda tangan langsung di hadapan komite guna mengajukan permohonan tersebut setiap bulannya.

Adapun, ia menjelaskan maksimal pengajuannya Rp 25 juta per bulan dan sifatnya permohonan.

"Kalau misalnya ada lansia yang dari luar kota masa dipaksa jalan dan terbang setiap bulan untuk tanda tangan form pencairan. Aturan macam apa ini?" tegas dia.

"Misal pemegang polis punya polis dengan nominal Rp 2,5 miliar perlu form dan materai 100 lembar kalau begitu," imbuh dia.

Baca juga: Proses Penyehatan Perusahaan, WanaArtha Life Jajaki Investor Luar Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com