Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebutkan, dalam RUU KIA, istri yang mendapat cuti melahirkan juga tetap bisa mendapatkan haknya berupa gaji maupun hak-hak lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Penetapan masa cuti melahirkan selama ini telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dengan durasi waktu sebatas tiga bulan saja.
Namun, RUU KIA ini disahkan, cuti hamil berubah menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
Puan Maharani mengatakan, RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan, yakni untuk tiga bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.