7. Masukkan kode verifikasi (token) yang diterima melalui email atau SMS kemudian tekan kirim.
8. Kembali ke laman pps.pajak.go.id menu Draft. Jika mengikuti kebijakan II, unggah Surat Pencabutan Permohonan Gugatan, Banding, dan/atau Peninjauan Kembali yang belum diterbitkan Putusan.
Baca juga: Mau Lapor Harta Tahun 1983-2015 di PPS Tapi Tak Ikut Tax Amnesty Jilid I, Begini Solusinya
9. Tekan tombol pembayaran pada kolom aksi untuk membuat kode billing. Terdapat 3 pilihan:
- Membuat id billing
- Konfirmasi pembayaran id billing
- Konfirmasi pembayaran yang id billing-nya tidak dibuat melalui laman pps.pajak.go.id, kemudian tekan proses.
10. Pembayaran billing dilakukan melalui bank persepsi. Setelah melakukan pembayaran, tekan tombol pembayaran pada menu aksi, jika kode jenis pajak dan kode jenis setoran sudah sesuai, data akan muncul pada halaman tersebut.
- Kode jenis pajak 411128
- Kode jenis setoran: Kebijakan I 427, Kebijakan II 428
11. Jika telah selesai melakukan pembayaran, tekan tombol "Kirim Data SPPH" pada Menu "Aksi".
12. Ambil kode verifikasi dengan menekan tombol "DI SINI", kemudian pilih media pengiriman kode verifikasi dan kirim token. Masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau SMS, kemudian tekan tombol kirim SPPH.
Baca juga: Gelar Sosialisasi PPS Serentak, Ditjen Pajak: Bukan Jebakan Batman buat Wajib Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.