Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Syarat Naik Pesawat Citilink 2022 untuk Penerbangan Domestik

Kompas.com - 13/07/2022, 07:21 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.comSyarat penerbangan domestik Citilink Indonesia mengalami perubahan mulai 17 Juli 2022 mendatang seiring terbitnya aturan baru dari pemerintah.

Syarat naik pesawat Citilink 2022 dibedakan berdasarkan beberapa kategori penumpang. Syarat penerbangan terbaru Citilink untuk anak-anak berbeda dengan orang dewasa.

Artikel ini akan mengulas informasi seputar syarat penerbangan Citilink 2022, yang dirangkum dari laman resmi www.citilink.co.id pada Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Super Air Jet Terbaru, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Perlu diketahui, ketentuan persyaratan perjalanan penerbangan yang diterapkan Citilink mengacu kepada surat edaran sebagai berikut;

  • Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas) No 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  • Surat Edaran Kementrian perhubungan No 56 Tahun 2022 tentang Petunjukan Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Rincian syarat penerbangan domestik Citilink

Syarat naik pesawat Citilink 2022 untuk penerbangan domestik berbeda-beda tergantung pada usia dan dosis vaksin yang telah diterima penumpang.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Garuda untuk Penerbangan Domestik per 17 Juli 2022

Berikut syarat penerbangan terbaru Citilink untuk penerbangan domestik bagi penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga (booster):

  • Wajib menunjukkan Sertifikat Vaksin dosis ketiga
  • Tidak wajib menunjukkan hasil tes Antigen atau PCR

Sedangkan syarat penerbangan Citilink 2022 untuk penerbangan domestik bagi penumpang yang sudah vaksin dosis kedua adalah sebagai berikut:

  • Wajib menunjukkan Sertifikat Vaksin dosis kedua
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen (1 x 24 jam) atau RT-PCR (3 x 24 jam)

Adapun bagi penumpang yang sudah vaksin dosis pertama, syarat penerbangan domestik Citilink meliputi:

  • Wajib menunjukkan Sertifikat Vaksin dosis pertama
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3 x 24 jam)

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Diperketat Mulai 17 Juli 2022

Lebih lanjut, syarat penerbangan domestik Citilink bagi penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid yaitu:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3 x 24 jam)
  • Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah

Sementara itu, syarat naik pesawat Citilink 2022 untuk penumpang usia 6-7 tahun adalah:

  • Wajib menunjukkan Sertifikat Vaksin Dosis kedua

Terakhir, syarat penerbangan terbaru Citilink bagi penumpang usia dibawah 6 tahun (belum vaksin) adalah:

  • Wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen)

Baca juga: Ini Tarif Parkir Bandara Ngurah Rai 2022 untuk Mobil dan Motor

Ketentuan penerbangan Citilink

Selain harus memenuhi syarat penerbangan domestik Citilink, penumpang juga wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Penumpang juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (E-HAC) dan untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan.

“Kami menyarankan agar penumpang tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat,” tulis Citilink.

Baca juga: Cek Lokasi dan Biaya Parkir di Bandara YIA untuk Mobil dan Motor

Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan test PCR atau Test Antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sederet ketentuan syarat naik pesawat citilink 2022 tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, tertular) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Citilink Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Itulah informasi mengenai syarat penerbangan terbaru Citilink untuk orang dewasa dan anak-anak, khususnya syarat penerbangan domestik Citilink.

Baca juga: Cek Tarif Parkir Inap dan Harian di Bandara Soekarno-Hatta 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com