Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Airport Tax" Naik, Waktu Pengambilan Bagasi Bisa Lebih Cepat?

Kompas.com - 22/07/2022, 19:32 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.

Kenaikan airport tax ini ikut berpengaruh pada naiknya harga tiket penerbangan sehingga calon penumpang harus merogoh kocek lebih dalam.

Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan kenaikan tarif airport tax harus dirasakan penumpang maskapai melalui perbaikan fasilitas-fasilitas di bandara, termasuk waktu pengambilan bagasi bisa lebih cepat.

Baca juga: Astindo: Kenaikan Airport Tax Berpengaruh terhadap Harga Tiket Pesawat

"Airport kita juga baggage handling-nya sangat kacau. Rata-rata nunggu koper untuk Garuda 30 menit-1 jam. Kalau Lion Air atau Batik Air bisa 1 jam lebih. Mereka kan masih manual masukin koper ke conveyer dilakukan oleh 2 orang, diangkat koper satu persatu ke conveyer, baru angkat 10 koper juga sudah capek," ujar Pauline saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Lantas apakah kenaikan airport tax bisa membuat waktu pengambilan bagasi bakal lebih cepat?

Angkasa Pura I (AP I) selaku salah satu operator bandara mengungkapkan bahwa airport tax terkait dengan banyak layanan di bandara, termasuk layanan pengambilan bagasi.

VP Corporate Secretary Angkasa Pura I (AP I) Rahadian D. Yogisworo mengatakan pihaknya sudah menyediakan fasilitas conveyor belt dan CCTV pengamanan di area pengambilan bagasi.

Namun untuk kecepatan pelayanan pengambilan bagasi tak hanya tergantung pada infrastruktur yang disediakan oleh pengelola bandara. Sebab kata dia, pekerjaan bongkar muat bagasi dari lambung pesawat menuju ke area kedatangan bandara dilaksanakan oleh perusahaan jasa groundhandling. 

"Sehingga untuk kecepatan pelayanan pengambilan bagasi dalam hal ini ada kontribusi dari perusahaan jasa groundhandling," ujarnya saat dihubungi, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Daftar 18 Airport Tax Bandara BUMN yang Naik, Tiket Pesawat Bakal Makin Mahal

Selain layanan pengambilan bagasi, biaya layanan yang terkait langsung dengan airport tax yakni x-ray, walk through metal detector, explosive detector, dan SDM operasional yang bersertifikat atau berlisensi.

Airport tax juga terkait dengan kapasitas ruang tunggu, suhu udara (AC), ketersediaan kursi ruang tunggu, tempat membaca, wifi, area anak, kebersihan toilet, ruang ibadah, ketersediaan troli, CCTV di ruang tunggu keberangkatan dan kedatangan.

"Yang semuanya ini standart level of service-nya ditentukan dan diawasi oleh Kementerian Perhubungan," kata Rahadian.

Sebelumnya, Rahadian mengatakan proses penyesuaian tarif airport tax sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan pengguna jasa di 13 bandara yang dikelola AP I terkait kenaikan airport tax tersebut. Sementara itu, 5 bandara yang dikelola AP II juga mengalami kenaikan airport tax.

Baca juga: Airport Tax Naik, Minat Masyarakat Bepergian Bisa Menurun

Berikut daftar 18 bandara yang mengalami kenaikan airport tax:

Airport tax 2 bandara naik pada 24 Juni 2022

1. Airport tax Bandara Pattimura

Tarif PJP2U domestik Bandara Pattimura Ambon dari Rp 50.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U internasional dari Rp Rp 150.000 menjadi Rp 175.000.

2. Airport tax Bandara El Tari Kupang

Tarif PJP2U domestik Bandara El Tari Kupang dari Rp 40.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U internasional dari Rp 140.000 menjadi Rp 175.000.

Airport tax 11 bandara naik pada 16 Juli 2022

1. Airport tax Bandara Juanda

Tarif PJP2U domestik Bandara Juanda Surabaya dari Rp 101.000 menjadi Rp 119.880.

2. Airport tax Bandara Sultan Hasanuddin

Tarif PJP2U domestik Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dari Rp 102.000 menjadi Rp 119.880.

3. Airport tax Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan

Tarif PJP2U domestik Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dari Rp 115.000 menjadi Rp 119.880.

Baca juga: Airport Tax Naik, Bagaimana Pengaruhnya pada Harga Tiket Pesawat?

4. Airport tax Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Tarif PJP2U domestik Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.

5. Airport tax Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang

Tarif PJP2U domestik Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.

6. Airport tax Bandara Adi Soemarmo

Tarif PJP2U domestik Bandara Adi Soemarmo dari Rp 90.000 menjadi Rp 99.000.

7. Airport tax Bandara Adisutjipto Yogyakarta

Tarif PJP2U domestik Bandara Adisutjipto Yogyakarta dari Rp 50.000 menjadi Rp 69.930.

8. Airport tax Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok

Tarif PJP2U domestik Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok dari Rp 60.000 menjadi Rp 106.560, dan tarif PJP2U internasional dari 200.000 menjadi Rp 250.860.

9. Airport tax Bandara Sam Ratulangi Manado

Tarif PJP2U domestik Bandara Sam Ratulangi Manado dari Rp 60.000 menjadi Rp 102.120, dan tarif PJP2U internasional dari Rp 150.000 menjadi Rp 202.020.

10. Airport tax Bandara Frans Kaisiepo Biak

Tarif PJP2U domestik Bandara Frans Kaisiepo Biak dari Rp 30.000 menjadi Rp 66.600.

11. Airport tax Bandara Sentani Jayapura

Tarif PJP2U domestik Bandara Sentani jayapura dari Rp 55.000 menjadi Rp 94.350

Baca juga: Catat, Airport Tax di 5 Bandara Ini Naik Mulai 1 Agustus 2022

Airport tax 5 bandara naik pada 1 Agustus 2022

1. Airport Tax Bandara Kualanamu

Tarif PJP2U domestik Bandara Kualanamu Medan dari Rp 90.909 menjadi Rp115.000, dan tarif PJP2U internasional dari 209.091 menjadi Rp 240.000

2. Airport Tax Bandara Radin Inten II

Tarif PJP2U domestik Bandara Radin Inten II dari Rp 45.455 menjadi Rp 65.000.

3. Airport Tax Bandara HAS Hanandjoeddin

Tarif PJP2U domestik Bandara HAS Hanandjoeddin dari Rp 36.364 menjadi Rp 50.000

4. Airport Tax Bandara Soekarno-Hatta

• Tarif PJP2U domestik di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta dari Rp 77.273 menjadi Rp108.000, dan tarif PJP2U internasional dari 136.364 menjadi Rp 160.000

• Tarif PJP2U domestik di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dari Rp 118.182 menjadi Rp152.000 dan tarif PJP2U internasional dari 209.091 menjadi Rp 240.000

5. Airport Tax di Bandara Fatmawati Soekarno

Tarif PJP2U domestik Bandara Fatmawati Soekarno dari Rp 45.455 menjadi Rp 60.000.

Baca juga: Airport Tax Naik, Kemenhub Minta Operator Bandara Lakukan Sosialisasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com