4. Pinjol meminta uang muka
Saat melakukan P2P Lending atau pinjol, kamu memang akan dimintai biaya administrasi, tetapi biasanya jumlahnya relatif kecil.
Namun, perlu diwaspadai apabila perusahaan meminta dana yang cukup besar, misalnya lebih dari Rp 1 juta dengan alasan untuk mempermudah proses administrasi. Bisa saja, ini merupakan motif penipuan.
Baca juga: Waspada, Jika Terima Transfer Dana dari Pinjol tanpa Pengajuan
5. Pinjol meminta informasi pribadi secara berlebihan
Kamu harus waspada apabila perusahaan menanyakan hal-hal yang bersifat privasi seperti PIN atau password rekening bank. Pada umumnya informasi yang dibutuhkan pinjol adalah nama, alamat e-mail, nomor KTP, dan nomor telepon.
6. Aplikasi diinstal dari penyedia tidak resmi
Demi kemudahan peminjam, kini banyak perusahaan yang juga menyediakan aplikasi peminjaman online (pinjol).
Kamu harus jeli saat menginstal aplikasi pinjol, seperti pada bagian permission hal apa saja yang disetujui aplikasi cari tahu dari handphone.
Bentuk permission seperti mengecek kontak di handphone, riwayat panggilan, dan SMS seharusnya tidak perlu disetujui.
Sebelum melakukan pinjaman pada pinjol, kamu sebaiknya melakukan cek terlebih dahulu apakah pinjol yang akan dituju itu mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK telah merilis daftar 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending (pinjol) legal sampai 22 April 2022. Daftar ini diumumkan pada laman resmi OJK ojk.go.id.
Baca juga: OJK: Agar Tak Terjerat Pinjol Ilegal, Emak-emak UMKM Harus Dapat Akses Pinjaman Legal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.