Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Pinjam Uang secara Online, Kenali Dulu Ciri-ciri Pinjol Ilegal Berikut

Kompas.com - 25/07/2022, 15:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

4. Pinjol meminta uang muka

Saat melakukan P2P Lending atau pinjol, kamu memang akan dimintai biaya administrasi, tetapi biasanya jumlahnya relatif kecil.

Namun, perlu diwaspadai apabila perusahaan meminta dana yang cukup besar, misalnya lebih dari Rp 1 juta dengan alasan untuk mempermudah proses administrasi. Bisa saja, ini merupakan motif penipuan.

Baca juga: Waspada, Jika Terima Transfer Dana dari Pinjol tanpa Pengajuan

5. Pinjol meminta informasi pribadi secara berlebihan

Kamu harus waspada apabila perusahaan menanyakan hal-hal yang bersifat privasi seperti PIN atau password rekening bank. Pada umumnya informasi yang dibutuhkan pinjol adalah nama, alamat e-mail, nomor KTP, dan nomor telepon.

6. Aplikasi diinstal dari penyedia tidak resmi

Demi kemudahan peminjam, kini banyak perusahaan yang juga menyediakan aplikasi peminjaman online (pinjol).

Kamu harus jeli saat menginstal aplikasi pinjol, seperti pada bagian permission hal apa saja yang disetujui aplikasi cari tahu dari handphone.

Bentuk permission seperti mengecek kontak di handphone, riwayat panggilan, dan SMS  seharusnya tidak perlu disetujui.

Sebelum melakukan pinjaman pada pinjol, kamu sebaiknya melakukan cek terlebih dahulu apakah pinjol yang akan dituju itu mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK telah merilis daftar 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending (pinjol) legal sampai 22 April 2022. Daftar ini diumumkan pada laman resmi OJK ojk.go.id.

Baca juga: OJK: Agar Tak Terjerat Pinjol Ilegal, Emak-emak UMKM Harus Dapat Akses Pinjaman Legal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com