JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran financial technology (fintech) peer to peer lending (P2P Lending) atau pinjaman online (pinjol) memang memberikan manfaat untuk masyarakat.
Dengan fintech atau pinjol, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan pinjaman uang. Selain itu, karena pinjol berbasis teknologi, layanan ini juga memungkinkan semua kegiatan dilaksanakan dengan lebih cepat.
Fintech P2P lending merupakan platform dengan skema layanan keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman secara online.
Baca juga: Daftar Pinjol Legal 2022 Terbaru yang Berizin OJK
Namun begitu dalam menggunakan pinjol, masyarakat perlu waspada dengan berbagai modus penipuan yang berkedok pinjalan online (pinjol).
Penipuan melalui pinjaman online (pinjol) kian marak lantaran oknum penipu sadar, peminjam biasanya dalam keadaan terdesak dan butuh uang dengan cepat.
Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut ini adalah beberapa ciri-ciri dari penupuan berkedok P2P lending atau pinjol. Simak ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini:
1. Pinjol terkesan mengejar-ngejar dan memaksa
Saat akan melakukan peminjaman biasanya pihak peminjam lebih antusias dibanding pemberi pinjaman, bukan sebaliknya.
Baca juga: Cara Hindari Pinjol Transfer Tiba-tiba, OJK: Jangan Pernah Akses atau Isi Data di Aplikasi Mereka
Ada juga yang memakai trik lain seperti bersikap wajar saat peminjam menanyakan informasi, tetapi saat follow up mulai merayu dengan berbagai bonus dan fasilitas yang berlebihan dan cenderung tidak masuk akal.
2. Informasi pinjol tidak jelas (email, website, alamat)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.