Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Titik Cerah Penempatan Kembali PMI ke Malaysia

Kompas.com - 27/07/2022, 15:53 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia dan Malaysia mulai menemukan titik cerah soal penempatan kembali pekerja migran Indonesia (PMI) ke Negeri Jiran.

Seperti diketahui, Indonesia menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, termasuk ribuan PMI yang direkrut untuk sektor perkebunan.

Penghentian pengiriman PMI ini dipicu oleh Malaysia yang melanggar kesepakatan dalam perjanjian antar dua negara yang diteken pada 1 April 2022. Akibat penghentian tersebut, Negeri Jiran kini tengah menghadapi kekurangan sekitar 1,2 juta pekerja yang dapat menggagalkan pemulihan ekonominya.

Pada 13 Juli 2022, Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia S Saravanan mengonfirmasi menerima surat dari pihak berwenang Indonesia yang memberitahukan tentang penghentian penempatan PMI tersebut.

Saat itu, dia mengatakan akan membahas masalah ini dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Malaysia, yang mengawasi departemen imigrasi.

Saat ini, Malaysia bergantung pada jutaan pekerja asing, yang sebagian besar berasal dari Indonesia, Bangladesh, dan Nepal, untuk mengisi pekerjaan pabrik dan perkebunan yang dihindari oleh penduduk setempat.

Baca juga: Kemenaker: Malaysia Tunduk dan Patuhi Penempatan PMI Melalui Sistem RI

Awal perkara

Asal mula keputusan penghentian penempatan PMI ke Malaysia ini berawal dari adanya dua sistem perekrutan penempatan PMI yang berbeda di Negeri Jiran. Pemerintah RI menginginkan penempatan PMI harus melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang terintegrasi dengan Kementerian SDM Malaysia.

Penempatan PMI ini telah diatur dalam poin-poin MoU yang ditandatangani. Sayangnya, Malaysia justru mengingkari. Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menjelaskan, selama ini, kebutuhan akan PMI menggunakan sistem di Kemendagri Malaysia.

Lewat sistem tersebut justru tidak menjamin adanya pemberian jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, gaji yang tak sesuai, serta tidak mengetahui nama atau perusahaan yang membutuhkan TKI sehingga mudah dieksploitasi.

Baca juga: RI Minta Arab Saudi Tambah Wilayah Penempatan PMI dan Hentikan Konversi Visa

"Satu dikelola oleh Kementerian SDM di Malaysia, satunya lagi dikelola pihak Imigrasi Malaysia. Kita enggak mau penempatan PMI melalui pihak Imigrasi Malaysia, karena menggunakan sistem visa turis, berarti tidak ada perjanjian kerja, tidak ada pemeriksaan kesehatan, tidak ada pelatihan," ungkap Dita.

Awalnya pihak Imigrasi Malaysia bersikeras tidak ingin melebur ke sistem kanal penempatan milik Pemerintah RI yang terintegrasi dengan Kementerian SDM Malaysia. Namun karea mendapat kecaman dari masyarakat di Malaysia yang sangat membutuhkan TKI, pihak Kemendagri Malaysia pun menyerah.

"Karena justru dimarahi oleh masyarakatnya sendiri di sana, karena mereka membutuhkan tenaga kerja kita, terutama perusahaan sawit, akhirnya mereka (Imigrasi Malaysia) menyerah. Sistem Imigrasi akan melebur melalui one channel system," kata Dita.

Baca juga: Lokasi Penampungan 46 Calon PMI Ilegal di Karawang Kini Tampak Sepi

Syarat Indonesia kirim TKI ke Malaysia

Pemerintah mengatakan bahwa Malaysia harus mematuhi perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) yang disepakati pada 1 April 2022, tentang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia sektor domestik di Malaysia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut ada beberapa poin penting yang telah disepakati dalam MoU tersebut, selain penempatan, gaji bagi Asisten Rumah Tangga (ART) juga dipertegas secara nominal.

Ida bilang, Perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI sebesar 1.500 ringgit dan pendapatan minimum calon pemberi kerja 7.000 ringgit. Penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini, untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com