Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Strategi OJK untuk Meningkatkan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Kompas.com - 03/08/2022, 17:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tiga strategi utama dalam meningkatkan edukasi dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Frederica Widyasari Dewi mengatakan, edukasi merupakan hal paling mendasar dari perlindungan konsumen.

"Saat ini gap antara literasi dan inklusi keuangan sangat besar. Hal ini menjelaskan mengapa banyak kasus-kasus terjadi di masyarakat dikarenakan tingkat inklusinya sudah tinggi, tetapi ternyata belum paham secara benar produk dan jasa keuangan yang mereka beli atau gunakan," kata dia dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Daftar Pinjol Legal 2022 Terbaru yang Berizin OJK

Ia menyebutkan, ke depan OJK akan menjalankan edukasi secara masif dan meningkatkan aspek perlindungan konsumen.

Hal tersebut akan dilakukan melalui kampanye nasional maupun berkerja sama dengan sekolah. Misalnya, edukasi dilakukan dengan memasukkan kurikulum pelajaran mengenai keuangan baik di tingkat dasar hingga universitas.

Kedua, OJK akan mengoptimalkan pengawasan market conduct. Peraturan OJK (POJK) No. 6/2022 tentang perlindungan konsumen menjadi dasar penting untuk melakukan pengawasan market conduct yang lebih ketat dan optimal kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Market conduct dapat diartikan sebagai tata cara dan perilaku pelaku jasa keuangan dalam mendesain produk atau layanan keuangan dan melakukan penawaran kepada masyarakat (marketing).

Ketiga, OJK akan meningkatkan perlindungan konsumen dengan menyediakan mekanisme pengaduan nasabah yang dipermudah. Selain itu, akan disediakan pula fasilitas terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Lebih lanjut, Dewi menjelaskan, OJK memiliki lima prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Prinsip tersebut adalah edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi, perlakuka yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset privasi dan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.

"Ke depan, OJK akan memperkuat koordinasi antara bidang edukasi dan perlindungan konsumen menjadi lebih erat bersama bidang pengawasan perbankan, pasar modal, maupun industri keuangan non bank untuk menciptakan perlindungan konsumen yang terintegrasi," tandas dia.

Baca juga: OJK Masih Kaji Kelayakan Konten YouTube Jadi Jaminan Utang ke Bank

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com