Intervensi pemerintah, baik dari sisi kontribusi fiskal maupun bauran peraturan, sangat penting untuk meminimalkan kecurangan dan penipuan properti berkedok syariah.
Pemerintah juga perlu memperluas cakupan kebijakan yang mengatur seluruh penyediaan infrastruktur syariah terjangkau oleh pengembang proyek perumahan agar tidak menyisakan masalah yang lebih besar dan berpengaruh pada reputasi properti syariah.
Porsi keterlibatan ekonomi dan keuangan syariah untuk properti atau perumahan komersial dan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perlu diperluas.
Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2018, pemerintah berkomitmen membantu masyarakat berpenghasilan rendah dengan menyediakan rumah bersubsidi.
Sasaran utama fasilitasi pemerintah ini adalah pengembang perumahan skala kecil yang mengembangkan perumahan bersubsidi, khususnya melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Skema ini menjadi peluang bagi pengembang syariah untuk mendapat dukungan likuiditas pemerintah.
Seiring tujuan pemerintah untuk mempercepat penyediaan rumah yang terjangkau bagi keluarga berpenghasilan rendah, dukungan tak langsung pemerintah berupa dana untuk penyediaan infrastruktur, fasilitas dan utilitas di kawasan perumahan bisa menurunkan harga rumah secara signifikan.
Pengembang yang berminat mendapatkan bantuan ini harus mengajukan proposal dan memenuhi persyaratan teknis, lokasi, dan administrasi, sehingga semua infrastruktur yang dibiayai menggunakan APBN dapat diawasi dengan ketat pemerintah pusat pemerintah daerah.
Skema perumahan syariah dapat dilaksanakan melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) syariah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015.
KPBU merupakan bentuk kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak terlibat.
Ada dua bentuk perumahan berdasarkan Perpres ini, yaitu perumahan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan rumah susun sewa bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
Perumahan yang tidak termasuk ke dalam dua tipe tersebut tidak dapat dikembangkan melalui skema KPBU syariah.
Hanya saja, pengaturan KPBU syariah umumnya dilakukan hanya untuk satu jenis infrastruktur, sedangkan pengembang perumahan syariah harus menyediakan berbagai jenis infrastruktur.
Untuk itu, pemerintah dapat mengembangkan standar dan pedoman yang lebih rinci dalam penyediaan infrastruktur perumahan syariah melalui skema ini.
Pemerintah pusat dan daerah sebenarnya telah menerbitkan peraturan terkait penyediaan infrastruktur di kawasan perumahan. Namun, standar infrastruktur yang harus disediakan belum diatur secara rinci.