Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irvan Maulana
Direktur Center of Economic and Social Innovation Studies (CESIS)

Peneliti dan Penulis

Properti Syariah dan Keterjangkauan Perumahan

Kompas.com - 11/08/2022, 12:13 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Intervensi pemerintah, baik dari sisi kontribusi fiskal maupun bauran peraturan, sangat penting untuk meminimalkan kecurangan dan penipuan properti berkedok syariah.

Pemerintah juga perlu memperluas cakupan kebijakan yang mengatur seluruh penyediaan infrastruktur syariah terjangkau oleh pengembang proyek perumahan agar tidak menyisakan masalah yang lebih besar dan berpengaruh pada reputasi properti syariah.

Porsi keterlibatan ekonomi dan keuangan syariah untuk properti atau perumahan komersial dan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perlu diperluas.

Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2018, pemerintah berkomitmen membantu masyarakat berpenghasilan rendah dengan menyediakan rumah bersubsidi.

Sasaran utama fasilitasi pemerintah ini adalah pengembang perumahan skala kecil yang mengembangkan perumahan bersubsidi, khususnya melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Skema ini menjadi peluang bagi pengembang syariah untuk mendapat dukungan likuiditas pemerintah.

Seiring tujuan pemerintah untuk mempercepat penyediaan rumah yang terjangkau bagi keluarga berpenghasilan rendah, dukungan tak langsung pemerintah berupa dana untuk penyediaan infrastruktur, fasilitas dan utilitas di kawasan perumahan bisa menurunkan harga rumah secara signifikan.

Pengembang yang berminat mendapatkan bantuan ini harus mengajukan proposal dan memenuhi persyaratan teknis, lokasi, dan administrasi, sehingga semua infrastruktur yang dibiayai menggunakan APBN dapat diawasi dengan ketat pemerintah pusat pemerintah daerah.

Skema alternatif

Skema perumahan syariah dapat dilaksanakan melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) syariah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015.

KPBU merupakan bentuk kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak terlibat.

Ada dua bentuk perumahan berdasarkan Perpres ini, yaitu perumahan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan rumah susun sewa bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah.

Perumahan yang tidak termasuk ke dalam dua tipe tersebut tidak dapat dikembangkan melalui skema KPBU syariah.

Hanya saja, pengaturan KPBU syariah umumnya dilakukan hanya untuk satu jenis infrastruktur, sedangkan pengembang perumahan syariah harus menyediakan berbagai jenis infrastruktur.

Untuk itu, pemerintah dapat mengembangkan standar dan pedoman yang lebih rinci dalam penyediaan infrastruktur perumahan syariah melalui skema ini.

Pemerintah pusat dan daerah sebenarnya telah menerbitkan peraturan terkait penyediaan infrastruktur di kawasan perumahan. Namun, standar infrastruktur yang harus disediakan belum diatur secara rinci.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com