Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon Pajak Mobil dan Rumah Berakhir September 2022, Bakal Diperpanjang?

Kompas.com - 12/08/2022, 05:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil dan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah yang ditanggung pemerintah (DTP) akan berakhir pada September 2022 mendatang.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kebijakan tersebut untuk mempertimbangkan apakah perlu dilakukan perpanjangan pemberian insentif pajak mobil dan rumah.

Evaluasi akan berdasarkan realisasi pemanfaatan insentif dan pertumbuhan pada sektor otomotif dan properti.

Baca juga: Sah, Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Rumah Baru

Ia menjelaskan, pemanfaatan kedua insentif itu relatif kecil hingga Juli 2022. Realisasi pemanfaatan insentif PPnBM mobil DTP tercatat hanya Rp 385 miliar atau 23 persen dari pagu Rp 1,66 triliun, sedangkan PPN rumah DTP Rp 104 miliar atau 6,1 persen dari pagu Rp 1,7 triliun.

"Jadi yang memanfatkan sepertinya tidak seperti yang kita ekspetasikan dari awal," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Kemenkeu: Diskon Pajak 2020-2021 Jadi yang Terbesar, Totalnya Capai Rp 68,32 Triliun

Sementara itu, pada kinerja yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS), sektor sektor konstruksi pada semester I-2022 mengalami pertumbuhan 8,1 persen, sedangkan real estat tumbuh 4,8 persen.

Kemudian untuk industri secara keseluruhan tercatat mengalami pertumbuhan 42 persen. Kinerja tersebut sudah termasuk untuk industri kendaraan bermotor.

Di sisi lain, pada data penerimaan pajak yang dikumpulkan Ditjen Pajak, menunjukkan industri otomotif tumbuh 179 persen hingga akhir Juli 2022, sedangkan pada periode yang sama 2021 terjadi kontraksi.

Baca juga: BPS Akui Diskon Pajak Pembelian Mobil Bantu Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Lebih lanjut, Suryo mengatakan, pada sektor konstruksi dan real estat, sebetulnya juga tumbuh positif apabila model pemungutan PPN atas transaksi dengan pemerintah tidak diubah berdasarkan PMK 58/2022 dan PMK 59/2022.

Penerimaan pajak sektor konstruksi dan real estat pada Juli 2022 tercatat mengalami kontraksi 5,6 persen, sedangkan pada kuartal I-2022 tumbuh 12,4 persen dan kuartal II-2022 tumbuh 18,9 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com