Ia menjelaskan, saat ini anggaran subsidi dan kompensasi energi untuk 2022 dipatok sebesar Rp 502,4 triliun. Angka itu pada dasarnya sudah membengkak Rp 349,9 triliun dari anggaran semula sebesar Rp 152,1 triliun guna menahan kenaikan harga energi di masyarakat.
Namun, dengan kondisi berlanjutnya kenaikan harga minyak mentah dan pelemahan kurs rupiah, maka diperkirakan anggaran tersebut tidak akan cukup hingga akhir tahun. Terlebih, konsumsi BBM bersubsidi diperkirakan akan melampaui kuota yang ditetapkan.
"Kami perkirakan subsidi itu harus nambah lagi, bahkan bisa mencapai Rp 198 triliun, menjadi di atas 502. Jadi nambah, kalau kita tidak menaikkan (harga) BBM, kalau tidak dilakukan apa-apa, tidak ada pembatasan," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (23/8/2022).
Dia memaparkan, anggaran subsidi dan kompensasi untuk Pertalite serta Solar akan bertambah dengan ansumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) bertahan di atas 100 dollar AS per barrel. Kemudian kurs rupiah berada di level Rp 14.750 per dollar AS. Serta dengan asumsi konsumsi BBM subsidi melebihi kuota.
Berdasarkan prognosa konsumi Pertalite hingga akhir tahun akan mencapai 28 juta kiloliter (KL), melampaui kuota yang ditetapkan tahun ini sebanyak 23,05 juta KL.
Begitu pula dengan Solar yang dipekirakan konsumsinya mencapai 17,2 juta KL hingga akhir tahun jika tak dilakukan pembatasan. Padahal kuota yang ditetapkan untuk Solar di tahun ini hanya sebesar 14,91 juta KL.
Terkait skenario penambahan anggaran, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah masih melakukan kalkulasi.
Menurut dia, hingga saat ini pemerintah masih mengacu pada alokasi anggaran subsidi dan kompensasi energi sesuai yang ditetapkan dalam Perpres 98 Tahun 2022 sebesar Rp 502,4 triliun. Anggaran itu pula yang telah disetujui oleh DPR RI.
Bendahara itu mengatakan, jika memang membutuhkan penambahan, maka diperlukan pembahasan ulang terkait alokasi anggaran dalam APBN tahun ini. Pembahasan itu pun harus dilakukan pemerintah dengan DPR RI.
"Alokasinya sesuai dengan Perpres itu yang sudah disetujui oleh DPR saja, sebanyak Rp 502 triliun, makannya kalau jumlahnya melebihi itu memang harus diperlukan keputusan untuk tahun ini atau meluncur tahun depan. Kalau tahun depan kan berarti membebani APBN 2023," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Dikabarkan Mau Naik, Ini Daftar Harga Pertalite dari Tahun Ke Tahun
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.