JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan tanggung jawab Airnav Indonesia semakin besar setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura serta diundangkan pada 5 September 2022 lalu.
Budi meminta Airnav Indonesia untuk memberikan layanan navigasi penerbangan yang terbaik, menjaga keselamatan penerbangan nasional maupun internasional serta menjaga citra Indonesia di mata dunia.
"Ini merupakan amanah yang tidak ringan untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Untuk itu saya minta Airnav berikan layanan terbaik, menyediakan sistem dengan teknologi tinggi, SDM yang handal, serta tunduk pada ketentuan yang berlaku," kata Budi saat menghadiri HUT Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia) yang ke 10 di Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Teken Perpres FIR, Jokowi: Kita Berhasil Kembalikan Ruang Udara Kepri dan Natuna ke NKRI
Budi mengatakan, selain terbitnya Perpres FIR, lalu lintas penerbangan yang mulai meningkat juga menjadi tantangan tersendiri bagi Airnav Indonesia.
Menhub berharap Airnav memberikan kontribusi besar dalam mendukung konektivitas dan aksesibilitas di seluruh wilayah ruang udara Indonesia.
"Manfaatnya bisa dirasakan di seluruh Indonesia, yaitu untuk mempersatukan, menjaga ruang udara dan kedaulatan negara, serta turut memberikan layanan navigasi bagi penerbangan internasional," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirut Airnav Indonesia Polana B. Pramesti mengatakan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kinerja pelayanan navigasi penerbangan.
"Sesuai tema yang kami usung dalam ulang tahun Airnav yang ke 10 yaitu Accelerating Change, Emerging Stronger, artinya kami harus melakukan perubahan secara cepat dan tepat untuk mewujudkan Airnav yang lebih kuat," kata Polana.
Baca juga: Harga BBM Naik, Menhub: Penyesuaian Tarif Angkutan Harus Dilakukan
Sebelumnya, Indonesia resmi mengambil alih ruang udara Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna yang sebelumnya dikelola Singapura.
Hal itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.