Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asuransi Pertanian, Solusi di Tengah Potensi Gagal Panen

Kompas.com - 23/09/2022, 17:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi alam ternyata dapat menjadi rintangan besar bagi beberapa sektor tertentu, misalnya pertanian.

Musim yang sering berubah terutama memasuki akhir tahun yang biasanya diguyur hujan menjadi perhatian khusus bagi sektor tersebut.

Petani menghadapi hujan ekstrem dan wabah hama yang membuat potensi gagal panen jadi besar.

Baca juga: 3 Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 2 atau BLT Subsidi Gaji via HP

Untuk itu, petani dapat memindahkan risiko pekerjaannya tadi kepada industri asuransi khusus untuk petani.

Lalu apa produk asuransi pertanian yang dapat digunakan oleh petani dalam menghadapi risiko terkait alam?

Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, petani dapat memanfaatkan asuransi pertanian.

Baca juga: Luhut: Sektor Kemaritiman Cukup Kuat Hadapi Krisis Global Seperti Covid-19

Asuransi pertanian adalah bentuk perlindungan kepada para petani, melalui perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani khususnya tani padi.

Para petani khususnya usaha tani padi dapat mengalihkan beban risiko yang ditanggungnya kepada pihak ketiga dengan cara mengasuransikan usahanya yang disebut sebagai Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Dengan begitu, petani dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usaha tani yang lebih baik, lebih aman, dan lebih menguntungkan.

Tujuan utama dari produk asuransi ini supaya petani mendapatkan ganti rugi jika hasil panennya gagal.

Baca juga: Pemerintah dan Banggar RI Sepakati Draft RUU APBN 2023, Ini Rinciannya

Jika terjadi gagal panen, petani tidak akan kehabisan uang untuk memproduksi hasil pertanian pada musim selanjutnya karena dapat menggunakan uang santunan dari asuransi.

Petani akan terhindar dari berutang pada tengkulak atau rentenir dan bisa lebih tenang dalam menjalankan bisnis. Namun, perlu diingat segala bentuk kesengajaan dalam kerusakan panen dapat menyebabkan klaim asuransi ditolak.

Perlu diperhatikan, hanya kerugian yang tak terduga dan tercatat dalam polis asuransi yang bisa ditanggung.

Saat ini asuransi pertanian memberikan jaminan yang melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, serangan organisme pengganggu tumbuhan, wabah penyakit hewan menular, dampak perubahan iklim, dan jenis risiko-risiko lain diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian.

Baca juga: Dampak Kenaikan Suku Bunga Acuan BI, Ekonom: Biaya Hidup Masyarakat Jadi Lebih Mahal

Untuk memanfaatkan produk asuransi pertanian, petani dapat membeli polis asuransi swasta atau memanfaatkan asuransi bersubsidi dari pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com