Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

BPH Migas dan Pemprov Sulut Gelar Sosialisasi Aturan Pembelian BBM agar Distribusi Solar Berubsidi Tepat Sasaran

Kompas.com - 30/09/2022, 13:32 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) saling bersinergi untuk mengoptimalkan pendistribusian dan penyaluran solar bersubsidi agar tepat sasaran.

Sinergi tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) di Kota Manado, Sulut, Rabu (28/9/2022).

Adapun kegiatan sosialisasi itu bertujuan untuk menegaskan kembali bahwa solar bersubsidi harus dikonsumsi oleh pihak yang berhak.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 dalam pembelian JBT, pengguna harus mendapatkan surat rekomendasi dari kepala perangkat desa atau pejabat setempat, kepala pelabuhan perikanan, serta lurah atau kepala desa (kades).

Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, acara sosialisasi peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 merupakan salah satu wadah antarpemerintah untuk memberikan pemahaman lebih mendalam terkait implementasi dari peraturan tersebut.

Baca juga: Harga BBM Bakal Turun jika RI Beli Minyak Rusia? Ini Penjelasan BPH Migas

“Penerapan peraturan tersebut diharapkan akan memberikan dampak langsung kepada masyarakat, khususnya mereka konsumen pengguna JBT,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Menurut Saleh, pengalokasian solar bersubsidi untuk usaha usaha produktif menjadi sangat penting karena akan membantu menggerakan ekonomi masyarakat.

"Kami harus memenuhi kebutuhan masyarakat yang produktif, dan mengajak mereka yang konsumtif untuk berhemat," ucapnya.

Pada intinya, lanjut Saleh, BPH Migas akan berupaya memenuhi kebutuhan para nelayan dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk menjadi bagian dari Sulut: Bangkit Bersama Sejahtera. Pasalnya, mereka adalah penggerak ekonomi.

Baca juga: Erick Thohir dan Sandiaga Uno Komitmen Dukung Permodalan dan Kemampuan UMKM Perempuan

Peran pemda sangat strategis

Pada kesempatan tersebut, Saleh menjelaskan bahwa peran pemerintah daerah (pemda) sangat strategis dalam pengawasan penggunaan solar subsidi tepat sasaran.

Oleh karena itu, BPH Migas telah mengatur masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait jumlah volume BBM, tempat pengambilan BBM oleh konsumen pengguna, hingga ukuran kapal pengguna yang bertujuan untuk pengelolaan BBM bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran.

“Dengan adanya SKPD, kami berharap ketersediaan BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh konsumen pengguna yang benar-benar membutuhkan dan tidak diselewengkan,” jelas Saleh.

Baca juga: Dilarang Isi BBM Subsidi, Tronton Peti Kemas di Pelabuhan Baai Bengkulu Mogok Kerja

Sebagai informasi, sosialisasi BPH Migas dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulut Praseno Hadi dan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut Sandra Rondonuwu.

Kemudian dihadiri juga Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sulut Lukman Lapadengan dan Sales Area Manager Retail Sulutgo PT Pertamina Patra Niaga Tito Rivanto Marsono, serta seluruh perangkat daerah terkait di Provinsi Sulut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com