JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan ada sebanyak 9.158 temuan yang memuat 15.674 permasalahan senilai Rp 18,37 triliun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, IHPS I Tahun 2022 ini memuat ringkasan dari 771 laporan hasil pemeriksaan yang terdiri atas 682 laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan, 41 LHP kinerja, dan 48 LHP dengan tujuan tertentu.
"BPK mengungkap 9.158 temuan yang memuat 15.674 permasalahan sebesar Rp 18,37 triliun," ujanya dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: BPK Masih Temukan Masalah di LKPP, Ini Janji Sri Mulyani
Ia menyebutkan, sebanyak 7.020 permasalahan berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 8.116 permasalahan merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 17,33 triliun.
Kemudian terdiri dari 538 permasalahan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 1,04 triliun.
Lebih lanjut, permasalahan ketidakpatuhan terdiri atas ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebanyak 5.465 permasalahan sebesar Rp 17,33 triliun. Sedangkan ketidakpatuhan berupa penyimpangan administrasi sebanyak 2.651 permasalahan.
“Atas permasalahan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset baru sebesar Rp 2,41 triliun atau 13,9 persen,” kata Isma.
Dia merinci, IHPS I Tahun 2022 memuat 137 hasil pemeriksaan keuangan pada pemerintah pusat, di mana sebanyak 132 laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Serta sebanyak 4 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) masih mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Baca juga: BPK: Penyaluran Bansos di 26 Pemda Bermasalah
Opini WDP juga masih diberikan pada 1 dari 39 laporan keuangan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) tahun 2021 yang diperiksa BPK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.