Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggelapan Dana Anggota KSP Sejahtera Bersama, 2 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 09/10/2022, 17:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan dua pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama sebagai tersangka dugaan penggelapan dana anggota koperasi.

Dua pengurus KSP Sejahtera Bersama yang menjadi tersangka yaitu ketua pengawas Iwan Setiawan dan Dang Zeany sebagai anggota pengawas KSP Sejahtera Bersama.

Mereka berdua diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana anggota KSP Sejahtera Bersama dengan perkiraan jumlahnya mencapai Rp 249 miliar.

Baca juga: Terbesar Sepanjang Sejarah, Korban KSP Indosurya 23.000 Orang dengan Kerugian Rp 106 Triliun

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, membenarkan penetapan dua tersangka dari KSP Sejahtera Bersama tersebut.

"Ya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata dia kepada Kompas.com, Sabtu (9/10/2022).

Selanjutnya, Bareskrim Polri bekerja sama dengan PPATK akan melakukan penelusuran aset dan harta kekayaan hasil kejahatan.

KSP Sejahtera Bersama sendiri diduga telah melakukan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan, dan dugaan tindak pidana pencucian uang dana anggota sejumlah Rp 249 miliar.

Jumlah tersbut berasal dari total dana kelolaan yang mencapai Rp 6,7 triliun.

Dugaannya, tindakan tersebut dilakukan selama tahun 2017 hingga tahun 2020 di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya 25 laporan polisi pada periode Juli 2020 hingga Juni 2022.

Sementara itu, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengungkap dugaan kejahatan di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.

Ia menegaskan, penetapan tersangka pengurus ataupun pengawas, tidak menggugurkan kewajiban koperasi dalam pemenuhan pembayaran simpanan anggota berdasarkan putusan homologasi. Dengan begitu, pengurus lainnya yang tersisa tetap harus mematuhi putusan PKPU.

Terkait dengan penetapan tersangka terhadap 2 orang Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, Zabadi menekankan pengurus agar segera menyiapkan Rapat Anggota untuk memproses penggantian Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas.

"Pergantian pengurus tidak harus menunggu tutup Tahun Buku atau Rapat Anggota Tahunan (RAT), tetapi bisa dilaksanakan dalam waktu dekat dengan menggunakan mekanisme Rapat Anggota Khusus," ucap dia.

Baca juga: Kemenkop UKM Bakal Cabut Izin 9 KSP Fiktif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com