Petugas akan memanggil antrian menggunakan nama yang tertera di KTP.
Kamudian, petugas akan meminta barcode atau kode batang untuk kemudian dipindai untuk pencairan BSU.
Selain itu, petugas juga akan meminta penerima BSU untuk mengisi nama, tanda tangan, dan nomor telepon sebagai bukti penerima bantuan BSU.
Terakhir, pertugas akan mengmabil foto diri dari penerima BSU sebagai salah satu kelengkapan syarat penerima BSU.
Sedikit catatan, dana BSU yang diberikan berupa uang tunai senilai Rp 600.000.
Sebagai informasi, penyaluran tahap 7 melalui Kantor Pos sudah dilakukan sejak 2 November 2022 lalu.
Sebanyak 3,6 juta pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU dapat mengambil dana bantuan Rp 600.000.
Baca juga: BSU Tahap 7 Sudah Cair, Dananya Bisa Diambil di Kantor Pos
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.