Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Dapat Dana Transisi Energi dari G20 Rp 300 Triliun, Pegiat Lingkungan Soroti soal Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Kompas.com - 16/11/2022, 10:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Aturan yang bertabrakan

Di sisi lain, Tata menyoroti penghentian pembangunan PLTU sebagai bagian dari komitmen untuk keluar dari ketergantungan batu bara dan melakukan pemensiunan dini.

Meskipun Peraturan Presiden No 112/2022 mengatur penghentian perencanaan pembangunan PLTU batu bara, namun Perpres itu masih memperbolehkan pembangunan 13 gigawatt PLTU yang ada dalam RUPTL 2021-2030.

“Hal ini jelas menciderai rencana pemanfaatan pendanaan JETP untuk mengupayakan pensiun dini PLTU batu bara,” ungkapnya.

Deputi Direktur Bidang Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Grita Anindarini menegaskan, pemerintah harus meninjau regulasi dan kebijakan energi di Indonesia secara menyeluruh untuk memastikan aspek berkeadilan dari transisi energi ditaati, termasuk prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik pada saat JETP dilaksanakan.

Mekanisme pertanggungjawaban hukum ke PLTU yang dipensiunkan

Merespons rencana pensiun PLTU batu bara yang didorong dalam skema pendanaan ini, Grita mengatakan, mekanisme pertanggungjawaban hukum dan lingkungan terhadap PLTU yang akan dipensiunkan perlu diperjelas.

“Selama ini, banyak PLTU batu bara berdampak terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan serta merugikan masyarakat. Pemerintah harus memastikan bahwa skema penyaluran dana ini tidak menghilangkan kewajiban pemilik pembangkit untuk memulihkan lingkungan serta menyelesaikan konflik, utamanya dengan masyarakat terdampak,” ujar Grita.

JETP bukan utang

JETP merupakan skema pendanaan yang dirintis International Partners Group (IPG), terdiri atas negara-negara G7, dan beberapa negara maju seperti Denmark dan Norwegia.

Negosiasi skema pendanaan JETP bagi Indonesia dipimpin Amerika Serikat dan Jepang, kedua negara yang memiliki kepentingan besar akan sektor energi di Indonesia dengan sejarah panjang mendanai ketergantungan Indonesia akan minyak, gas dan batu bara.

Tata menambahkan, pendanaan iklim seperti JETP seharusnya bersifat hibah dan pembiayaan lunak, bukan pembiayaan komersial yang malah mengunci pemerintah kita kepada utang.

Program ini membutuhkan dukungan pendanaan dalam jumlah besar untuk memberi sinyal yang kuat kepada pemberi dana dan investor.

“Dengan dukungan tersebut, maka akan benar-benar dapat mendorong transisi energi keluar dari ketergantungan energi fosil,” tegas Tata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com