Pertama, Kementan terbukti telah melakukan malaadministrasi dengan tidak mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dari penyuluh pertanian karena data e-RDKK tidak valid.
Kedua, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan tidak cermat dalam merencanakan kebijakan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani secara serentak.
Ketiga, pemerintah kabupaten/kota sebagai pembina dari pelaksanaan tugas Penyuluh Pertanian di daerah telah melakukan malaadministrasi atas ketidakmampuannya dalam mengoptimalkan ketersediaan jumlah punyuluh.
Baca juga: Ombudsman Minta DMO Dicabut, Mendag: Kalau Minyak Ngamuk, Emang di Sana Tanggung Jawab?
Keempat, PT Pupuk Indonesia (Persero) melakukan malaadministrasi karena belum berhasil menerbitkan kios pengeceran dalam penyaluran pupuk subsidi.
"Kelima, Himbara (Bank Mandiri, BRI dan BNI) melakukan malaadministrasi karena tidak optimal dalam pendistribusian kartu tani, dan tidak optimal dalam penanganan pengaduan terkait masalah teknis kartu tani dan sistem pendukungnya," ucap dia.
Baca juga: Ombudsman Nilai Sosialisasi Bahaya BPA Perlu Ditingkatkan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.