Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersertifikasi TKDN, UMK Diharapkan Tak Lagi Jual Produk Impor

Kompas.com - 29/11/2022, 19:28 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemnperin) mendorong pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Permenperin Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.

Permenperin tersebut sebagai salah satu upaya percepatan sertifikasi TKDN, juga sebagai bentuk dukungan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan melaksanakan arahan Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.

UU Cipta Kerja tersebut menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah diminta untuk megalokasikan minimal 40 persen belanjanya untuk UMK dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Baca juga: Ombudsman RI: Kementan Dinyatakan Lakukan Maladministrasi Terkait Pendataan Kartu Tani untuk Penerima Pupuk Bersubsidi

"Dengan bertambahnya jumlah industri kecil yang tersertifikasi TKDN, harapannya UMK dan Koperasi tidak lagi menjual produk impor, melainkan hanya menjual produk industri kecil dengan sertifikasi TKDN," ujarnya dalam siaran pers Kemenperin, Selasa (29/11/2022).

Lebih lanjut kata Menperin, produk dalam negeri yang bernilai minimal 40 persen baik diperoleh dari nilai TKDN saja atau didapat dari penjumlahan nilai TKDN dan nilai BMP.

"Tentunya produk dalam negeri yang memiliki nilai 40 persen akan menjadi pahlawan negeri ini. Harapannya, porsi keterlibatan industri kecil dalam pengadaan pemerintah dan badan usaha akan semakin besar," tuturnya.

Upaya peningkatan TKDN lainnya yakni menerbitkan Permenperin Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Adminstratif dalam rangka Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Baca juga: Diminta Mundur, Karyawan Jiwasraya Tuntut Hak Dipenuhi

Menperin bilang, dengan adanya sertifikasi TKDN untuk industri kecil, diharapkan pula industri kecil dapat mengikuti tender dan mendapatkan preferensi harga.

"Proses penghitungan nilai TKDN untuk industri kecil ini gratis, sama sekali tidak ada biaya sertifikasi yang dibebankan kepada industri kecil, bahkan proses sertifikasinya pun dibuat sederhana dan cepat, sehingga hanya membutuhkan waktu lima hari kerja saja. Semua proses dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) secara daring," ujarnya.

Hingga saat ini, telah terdapat 30.233 produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN dan masih berlaku, dengan 19.216 produk di antaranya telah memiliki nilai TKDN di atas 40 persen.

Baca juga: BPJS Orang Kaya Tidak Dibedakan, Begini Penjelasan Menkes

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com