Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Cipta Kerja, antara Keyakinan Pemerintah dan Nasib Buruh

Kompas.com - 03/01/2023, 14:22 WIB

Pertaruhan nasib buruh

Meski pemerintah yakin Perppu Cipta Kerja akan memberikan dampak baik bagi sektor ketenagakerjaan, tetapi buruh justru khawatir. Sebab, Perppu tersebut dinilai tidak berpihak kepada para pekerja dan akan merugikan buruh.

Adapun kebijakan sektor ketenagakerjaan yang dianggap merugikan yakni perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), tenaga kerja asing (TKA), alih daya atau outsourcing, PHK, upah minimum, pesangon, serta pengaturan cuti dan libur.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku terkejut dengan isi Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Menurutnya, isi Perppu Cipta Kerja sangat berbeda dengan usulan para serikat buruh yang sudah disampaikan kepada pemerintah.

"Kami telah mengkaji Perppu No. 2 Tahun 2022, dan sudah menyandingkannya dengan UU Cipta, sejauh ini sama saja banyak keinginan buruh yang tidak diakomodir," ungkapnya di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang Pakai 10 Alasan Ini untuk PHK Karyawan

Andi Gani mengatakan segera mengambil langkah-langkah, termasuk melakukan judicial review terhadap Perppu Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti aturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja.

Lantaran masa kerja PKWT tidak dibatasi, dia menilai perusahaan bisa menerapkan sistem kerja kontrak seumur hidup. Hal itu dinilai akan berdampak pada nasib pekerja.

"Yang kami sorot adalah tentang PKWT yang di UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kotraknya. Di Perppu tidak ada perubahan sehingga buruh menolak ini, karena dengan adanya pasal ini kontrak kerja bisa dibuat berulangkali," ucapnya.

Oleh karena itu, serikat buruh ingin bertemu dengan Presiden Jokowi agar Perppu Cipta Kerja bisa ditelaah kembali atau bahkan dicabut, terutama terkait sektor ketenagakerjaan.
 
Serikat buruh juga akan mengajukan judicial review Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, buruh merencana menggelar demonstrasi besar-besaran menolak Perppu Cipta Kerja.

"Tentang kapan waktu pekaksanaan aksi dan gugatan terhadap Perppu kami akan diskusikan terlebih dahulu dengan elemen yang ada Partai Buruh," ujar Said Iqbal.

Baca juga: Soal Perppu Cipta Kerja, Menko Airlangga: Kita Butuh Rp 1.400 Triliun

Penantian pengusaha 

Jika buruh menolak Perppu Cipta Kerja, pengusaha justru mendukung penuh aturan tersebut. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid menilai Perppu Cipta Kerja merupakan aturan yang ditunggu pengusaha.
 
Aturan itu diyakini bakal mengatasi kekosongan hukum yang selama ini ditunggu oleh investor serta pelaku usaha. Hal itu karena MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
 
Apalag,i kata dia, adanya ancaman resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi, membuat penerbitan Perppu ini sangat dibutuhkan.
 
“Dengan adanya penetapan Perppu ini, harapannya dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan,” kata Arsjad.
 
 
Dia menilai saat ini Indonesia sangat membutuhkan modal masuk untuk menyerap tenaga kerja, mengurangi jumlah penduduk miskin, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
 
Sementara itu, Kementerian Investasi telah menaikkan target investasi dari Rp 1.200 triliun pada 2022 menjadi Rp 1.400 triliun pada 2023.
 
Oleg karena itu, adanya Perppu Cipta Kerja diharapan bisa menarik banyak investasi masuk ke Indonesia sehingga meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.
 
“Selain ditetapkan Perppu ini, KADIN juga berharap kondisi hubungan industrial dapat lebih ditingkatkan agar lebih harmonis dan kondusif antar pelaku usaha dan tenaga kerja/ buruh. Karena selain kepastian hukum, iklim ketenagakerjaan yang kondusif juga merupakan salah satu faktor utama untuk menarik investor,” kata Arsjad.
 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+