Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Masih Kaji Kebijakan "Spin Off" Bank Syariah

Kompas.com - 17/01/2023, 20:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau kembali kebijakan spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari induknya yang berupa bank konvensional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kebijakan spin off ini merupakan salah satu kebijakan terkait bank syariah yang sedang dikaji OJK agar perkembangan industri bank syariah menjadi lebih cepat.

"Kebijakan kita mengenai spin off juga akan kita lihat, apakah spin off itu memang perlu dilakukan dalam waktu yang cepat atau kemudian. Dan dengan berbagai persyaratan itu akan kita tetapkan kemudian," ujarnya dalam webinar OJK Institute, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Korban Wanaartha Life Sambangi OJK, Minta Klarifikasi Soal Tim Likuidasi

Perumusan kembali kebijakan terkait bank syariah ini merupakan upaya OJK agar bank syariah dapat menjadi alternatif sistem keuangan yang dapat dipilih masyarakat ke depannya.

Pasalnya, saat ini porsi aset bank syariah hanya sekitar 5-6 persen dari total aset seluruh perbankan nasional sehingga OJK menilai industri ini perlu didorong perkembangannya.

"(Bank syariah) ini tentu tidak cukup ya untuk menjadi suatu alternatif. Kita akan melakukan upaya-upaya akselerasi untuk bagaimana bank syariah itu bisa berkembang dengan cara baik," ucapnya.

Baca juga: Jokowi Minta OJK Selesaikan Masalah di Industri Asuransi


Sebagai informasi, kewajiban UUS untuk melakukan spin off tidak lagi dicantumkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

UU PPSK memberikan mandat kepada OJK untuk merumuskan aturan terkait syarat terkait spin off. OJK dalam beleid tersebut juga dimungkinkan untuk melakukan pemisahan UUS menjadi bank umum syariah (BUS) dalam rangka konsolidasi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi mengatakan, untuk itulah UU P2SK ini disambut baik oleh pelaku perbankan syariah.

Baca juga: Panggil Bos OJK dan Industri Jasa Keuangan, Jokowi Minta Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi

"Jadi spin off ini diserahkan tidak berdasarkan undang-undang tapi ini diserahkan kepada OJK untuk menentukan kebijakannya paling lama dalam 6-7 bulan ke depan," ucap Hery.

Sebab, dia bilang, kebijakan spin off itu dinilai memberatkan bank konvensional yang memiliki UUS karena harus menyediakan modal yang cukup besar untuk melakukan spin off.

"Jadi di sini kita melihat bahwa pada saat itu memang terjadi debat di antara perbankan yang konvensional yang memiliki UUS. (Menyediakan modal) ini yang dirasakan berat bagi industri perbankan syariah pada waktu itu," tukasnya.

Baca juga: Jual Aset Rp 1 Triliun, BTN Tunggu Restu OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com