KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).
Disadur dari laman resmi Kemenkes, penyesuaian tarif ini merupakan pertama kali adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas, klinik, maupun dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016.
Penyesuaian standar tarif baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.
Penyesuaian standar tarif pelayanan kesehatan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Bagi peserta JKN, perubahan tarif layanan akan memberikan dampak pada peningkatan kualitas layanan yang diperoleh sesuai indikasi medis. Bagi dokter dan tenaga medis, penyesuaian standar tarif ini berdampak pada kenaikan pendapatan.
Sementara itu, bagi fasilitas pelayanan kesehatan, diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai kompetensi dengan adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima.
Baca juga: Simak, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2023
Lebih lanjut, standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:
Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.
Baca juga: Simak, Ini 4 Langkah Reaktivasi KIS PBI BPJS Kesehatan
Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:?
Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:?
Sementara itu, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.
Besaran tarif berdasarkan rasio tersebut selanjutnya dikalikan dengan koefisien risiko kesakitan peserta yang dinilai dari usia dan jenis kelamin serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya.
Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online Melalui Mobile JKN
Selain tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif non-kapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.
Untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan, termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.
Perubahan berikutnya meliputi pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ pankreas, hati, dan paru, bukan hanya untuk ginjal.
Dilakukan juga perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua menjadi regional empat.
Selain itu, adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non-hodgkin, pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru, obat alteplase, serta kantong darah.
Baca juga: Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya
Lebih lanjut, terdapat perubahan pengaturan pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG, diantaranya adanya kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari sebelumnya 7.500.000 menjadi 8.000.000, pemberian obat kronis dimana 7 hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA CBG dan bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari, penambahan persyaratan pemberian alat bantu, serta perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.
Ada ketentuan terkait selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari 1 tingkat dan rumah sakit dapat langsung bekerja sama dengan asuransi swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).
Bukan hanya itu, terdapat penambahan lima top up tarif baru, perubahan 2 top up dari sebelumnya yaitu dari Cote Graft menjadi Contegra (pembuluh darah buatan), serta penambahan tindakan pneumonektomi menjadi Lobektomi/Pneumonektomi.
Terdapat juga 11 layanan yang dibayarkan berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi untuk pelayanan kesehatan tertentu di rumah sakit.
Baca juga: Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya
Baca juga: Ketahui, Ini Aturan Denda BPJS Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.