JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pusat Pemulihan Aset telah melakukan pemulihan aset barang rampasan negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) senilai Rp 3,1 triliun ke kas negara. Jumlah aset itu merupakan akumulasi dari pemulihan aset sejak September 2021 sampai Januari 2023.
Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Syaifudin Tagamal mengatakan, pemulihan aset ini terdari dari berbagai penjulaan dan lelang.
Awal tahun ini, PPA disebut telah menyelesaikan barang rampasan negara milih Jiwasraya dan menyetorkan sebesar Rp 1,45 triliun ke kas negara.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, OJK: Butuh Tambahan Modal untuk Migrasi Polis Nasabah ke IFG Life
"Pemulihan aset berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan," ujar dia dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (7/2/2023).
Ia menambahkan, dengan setoran pemulihan aset ini berarti penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pelaku kejahatan, tetapi juga dalam rangka pemulihan aset.
Syaifudin bilang, masih banyak barang rampasan negara milik Jiwasraya yang perlu diselesaikan. Ke depan pihaknya akan segera meyelesaikan pemulihan aset ini dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca juga: IFG Targetkan Proses Migrasi Polis Jiwasraya Bisa Rampung Tahun Ini
"Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian seyogyanya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas," tutur dia.
Dilansir dari Kontan, penjualan efek reksadana memberikan kontribusi paling besar dari aset tersebut senilai Rp 1,62 triliun dari total 90 produk reksadana. Selanjutnya ada penjualan efek lainnya seperti saham, waran, dan obligasi dengan nilai mencapai Rp 1,37 triliun.
Selain itu, ada tanah dan bangunan yang senilai Rp 79,82 miliar dari 170 bidang tanah dan bangunan yang telah laku terjual. Namun, masih ada barang rampasan berupa tanah dan bangunan yang belum terjual.
Kemudian, terdapat 1.188 barang rampasan negara berupa tanah atau bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp 1.4 triliun.
Ada pula setoran langsung uang tunai yang berasal dari uang rampasan senilai Rp 11,82 miliar. Lalu, hasil lelang kendaraan baik itu mobil maupun sepeda motor yang senilai Rp 8,1 miliar.
Sisanya, nilai pemulihan aset tersebut berasal dari beberapa barang mewah seperti perhiasan, arloji, kapal phinisi, sepeda, dan barang-barang lainnya.
Baca juga: Selain Aset Tommy Soeharto, Saham Jumbo Jiwasraya Juga Belum Laku Dilelang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.